Minggu, 19 Juni 2016

Pengertian Praperadilan

Pengertian Praperadilan

 

Praperadilan adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan.

Menurut Hartono, Pengertian Praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.
 
Dalam praperadilan, yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah masalah tata cara penyidikannya. Contohnya : ketika menangkap tersangka korupsi, apakah yang ditangkap itu betul-betul pelaku korupsi sebagaimana dimaksud dalam laporannya. Selanjutnya, dalam penahanan atau apakah penahanan itu tidak melanggar hukum karena telah lewat waktu penahanannya, apakah keluarga tersangka juga sudah dikirimi pemberitahuan mengenai tindakan penangkapan dan tindakan penahanan.
 
Dalam pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 mengenai KUH pidana yang memberikan pengertian praperadilan yang berbunyi sebagai berikut.
Pengadilan negeri berwenang untuk memerikasa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, mengenai :
(1) Sah atau tidaknya penangkappan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan.
(2) Ganti kerugian atau rehabilitasi terhadap seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
Jadi, menurut ketentuan di atas bahwa media praperadilan adalah media untuk menguji mengenai sah tidaknya tindakan aparatur negara bidang penegakan hukum terutama penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) apabila melakukan tindakan hukum yang berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Yang perlu diperhatikan dalam gugatan praperadilan ini adalah tentang sah tidaknya tindakan di atas di lakukan. Pengertian sah tidaknya itu berkaitan dengan apakah tindakan yang dilakukan itu resmi apa tidak, jika resmi harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang berupa surat tugas yang jelas menyangkut tugas penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau apakah petugas-petugas yang melakukan tugas sebagaimana tersebut di atas itu telah dilengkapi dengan surat perintah untuk melakukan tindakan-tindakan hukum. Dalam kenyataannya permasalahan praperadilan telah berkembang bukan hanya semata-mata masalah penangkapan, penahanan dan penghentian saja, melainkan masalah tembusan penangkapan dan penahanan juga ikut mewarnai adanya gugatan praperadilan.
 
Dalam dunia praperadilan yang selama ini berlaku, yang sering terlibat dalam praperadilan atau yang menjadi termohon atau tergugat dalam praperadilan adalah institusi kepolisian negara republik Indonesia dan institusi kejaksaan republik Indonesia. Bagaimana dengan institusi pegawai negeri sipilnya (PPNS), apakah institusi ini juga dapat digugat atas nama praperadilan ?. Yang menjadi dasar gugatan praperadilan itu adalah masalah penahanan, penangkapan dan penyidikan, apabila PPNS tersebut telah melakukan upaya paksa secara hukum yang berupa penyidikan, maka institusi sipil itu dapat digugat praperadilan. Misalnya yang terjadi antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai PPNS yang menetapkan seorang anggota Polri Budi Gunawan sebagai tersangka, yang kemudian pihak Budi Gunawan menuntut intitusi komisi pemberantasan korupsi di sidang praperadilan. Sidang praperadilan yang dilangsungkan oleh Budi Gunawan dan pihak institusi komisi pemberantasan korupsi, dimenangkan oleh pihak Budi Gunawan.
 
Jika di dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS itu diduga tidak ada surat-surat yang berkaitan dengan tugasnya, misalnya surat tugas penyidikan, surat tugas penyitaan, surat tugas penggeledahan dan tidak dilanjutkan atau dihentikan, maka institusi yang di dalamnya terdapat PPNS yang menangani perkara itu dapat saja digugat atau dimohonkan untuk sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
 
Praperadilan adalah media persidangan untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan itu telah dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh penyidik polri, termasuk penyidik pegawai negeri sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian praperadilan, semoga tulisan saya mengenai pengertian praperadilan dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Praperadilan :

– Hartono, 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan

Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan

Pengertian Penyelidikan secara umum adalah langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar dan tidaknya suatu peritiwa pidana tersebut telah terjadi.

Dalam perkara pidana, Pengertian Penyelidikan adalah langkah-langkah untuk melakukan penelitian berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk memastikan apakah peristiwa pidana itu benar-benar terjadi atau tidak terjadi.
 
Pengertian Penyelidikan menurut KUH Pidana, Penyelidikan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 
Dengan demikian menurut ketentuan KUH pidana di atas, Penyelidikan adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian, apakah perkara yang dimaksud benar-benar merupakan peristiwa pelanggaran terhadap hukum pidana. Dalam KUH Pidana ini memberikan tugas kepada aparatur negara di bidang penegakan hukum untuk melakukan upaya ketika ada peristiwa melalui laporan, pengaduan atau karena diketahui sendiri oleh aparat penegak hukum karena kewajibannya. Upaya itu adalah upaya untuk mengidentifikasi apakah peristiwa itu memenuhi syarat dan masuk dalam kategori peristiwa pidana atau bukan merupakan peristiwa pidana.
 
Peristiwa pidana yang dimaksud dalam pengertian penyelidikan di atas, yaitu :
(1) Adanya laporan atau pengaduan tentang dugaan peristiwa pidana kepada aparatur negara penegak hukum.
(2) Adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada waktu atau pada saat yang mudah dipahami oleh akal sehat (waktu tertentu).
(3) Adanya pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas dugaan peristiwa pidana tersebut.
(4) Adanya tempat atau lokasi kejadian yang jelas dan pasti atas dugaan peristiwa pidana tersebut.

| Pengertian Penyidikan |

Pengertian Penyidikan menurut KUH Pidana, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang atau jelas mengenai tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
 
Dalam ketentuan KUH pidana diatas, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyidikan adalah setiap tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Pengumpulan bahan keterangan tersebut dilakukan untuk mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah benar-benar terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan bersama makna dari kemauan hukum yang sesungguhnya, apakah perbuatan atau peristiwa pidana (criminal) tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup pada komunitas yang ada di masyarakat setempat. Contohnya perbuatan itu nyata-nyata di luar kesepakatan telah mencederai kepentingan pihak lain dan ada pihak lain yang nyata-nyata dirugikan atas peristiwa tersebut.
 
Penyidikan dilakukan oleh aparatur negara penegak hukum yaitu polisi untuk mencari dan mengungkap keterangan atau informasi mengenai peristiwa yang diduga dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitas pelakunya. Informasi-informasi atau bahkan keterangan itu yang mampu menjelaskan mengenai peristiwa yang diduga dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitas pelakunya. Informasi-informasi atau bahkan keterangan itu yang mampu menjelaskan mengenai peristiwa yang diduga merupakan peristiwa pidana (criminal).
 
Dalam KUH pidana juga diatur bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh UU.
 
Informasi yang didapat oleh penyidik bukan saja hanya terbatas pada ketetuan yang ada dalam rumusan peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi lebih kepada penyidik harus mampu membongkar pelanggaran hukum yang sebenarnya. Pelanggaran hukum yang sebenarnya akan didapat dalam peristiwa hukum yang sesunguhnya. Contohnya dalam kasus korupsi, kasus pelanggaran hukum lingkungan hidup dan dalam kasus perusakan yang biasanya dijerat dengan pasal 170 KUH pidana.
 
Dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, karena adanya birokrasi dan jabatan struktural, sangat sulit menentukan bahwa korupsi hanya dilakukan oleh seorang staf, terlebih lagi kasus korupsi yang sudah menahun, sangat sulit untuk menentukan seorang bawahan menjadi tersangka atau pelaku tunggal kasus korupsi tersebut. Dalam perkara seperti ini peraturan perundang-undangan hanya mampu menjangkau tersangka yang kebanyakan bukan tersangka yang sesungguhnya, akan tetapi seharusnya dengan pemikiran hukum (bukan perundang-undangan), atasan dapat mempertanggungjawabkan. Dalam perkara korupsi ini harus dilakukan uji secara maksimal peran masing-masing antara bawahan dan atasan haruslah jelas, apa peran atasan dan apa peran bawahan, serta dalam konteks kewenangan masing-masing, perlu menjadi catatan bahwa bawahan tanpa perintah atasan jarang yang berani mengambil keputusan sendiri.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian penyelidikan dan pengertian penyidikan, semoga tulisan saya mengenai pengertian penyelidikan dan pengertian penyidikan dapat bermanfaat.

Sumber :

– Hartono, 2010. Judul : Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Pengertian Wanprestasi dan Penjelasannya

Pengertian Wanprestasi dan Penjelasannya

 

Menurut Prodjodikoro, Pengertian Wanprestasi adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi.
 
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.
 
Untuk menentukan apakah seseorang (debitur) itu bersalah karena telah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu dikatakan atau tidak memenuhi prestasi.
 
R. Subekti, mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :
(1) tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
(2) melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
(3) melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya,
(4) melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.
 
Menurut Burght, pihak yang ditimpa wanprestasi dapat menuntut sesuatu yang lain disamping pembatalan yaitu pemenuhan perikatan, ganti rugi atau pemenuhan perikatan ditambah ganti rugi. Untuk menetapkan akibat-akibat tidak dipenuhinya perikatan, perlu diketahui telebih dahulu pihak yang lalai memenuhi perikatan tersebut. Seorang debitur yang lalai, yang melakukan wanprestasi juga dapat digugat di depan hakim dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat tersebut.
 
Tidak terpenuhinya perikatan diakibatkan kelalaian (kesalahan) debitur atau sebagai akibat situasi dan kondisi yang resikonya ada pada diri debitur dapat berakibat pada beberapa hal. Akibat yang ditimbulkan oleh Wanprestas, yaitu :
(1) Debitur yang wanprestasi harus membayar aganti rugi sesuai ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
(2) Bebas resiko bergeser ke arah kerugian debitur.
(3) Jika perkiraan timbul dari suatu persetujuan timbal balik, maka kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan kontraprestasi melalui pasal 1266 KUH Perdata.
 
Kelalaian ini harus dinyatakan secara resmi, yaitu dengan peringatan oleh juru sita di pengadilan atau cukup dengan surat tercatat atau kawat, supaya tidak mudah dimungkiri oleh si berutang sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata dan perikatan tersebut harus tertulis. Terdapat berbagai kemungkinan yang bisa dituntut terhadap debitur yang lalai :
1) Kreditur dapat meminta kembali pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan tersebut sudah terlambat.
2) Kreditur dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3) Kreditur dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
4) Suatu perjanjian yang meletakkan pada kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian.
Berdasarkan ketentuan pasal 1234 KUH Perdata, maka penggantian kerugian dapat dituntut menurut kitab UU, yaitu berupa :
– Biaya-biaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten), atau
– kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden),
– Kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berutang tidak lalai.
 
Tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan ketika terjadi hubungan kontraktual antara kedua belah pihak. Sekian pembahasan mengenai pengertian wanprestasi dan penjelasannya, semoga tulisan saya mengenai pengertian wanprestasi dapat bermanfaat.

Sumber :

– Lukma Santoso Az, 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Penerbit Pustaka Yustisia : Yogyakarta.