Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan
Pengertian Penyelidikan secara umum adalah langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar dan tidaknya suatu peritiwa pidana tersebut telah terjadi.
Dalam perkara pidana, Pengertian Penyelidikan
adalah langkah-langkah untuk melakukan penelitian berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan untuk memastikan apakah peristiwa pidana
itu benar-benar terjadi atau tidak terjadi.
Pengertian Penyelidikan menurut KUH Pidana, Penyelidikan
ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
Dengan demikian menurut ketentuan KUH pidana di atas, Penyelidikan
adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian, apakah
perkara yang dimaksud benar-benar merupakan peristiwa pelanggaran
terhadap hukum pidana. Dalam KUH Pidana ini memberikan tugas kepada
aparatur negara di bidang penegakan hukum untuk melakukan upaya ketika
ada peristiwa melalui laporan, pengaduan atau karena diketahui sendiri
oleh aparat penegak hukum karena kewajibannya. Upaya itu adalah upaya
untuk mengidentifikasi apakah peristiwa itu memenuhi syarat dan masuk
dalam kategori peristiwa pidana atau bukan merupakan peristiwa pidana.
Peristiwa pidana yang dimaksud dalam pengertian penyelidikan di atas, yaitu :
(1) Adanya laporan atau pengaduan tentang dugaan peristiwa pidana kepada aparatur negara penegak hukum.
(2) Adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada waktu atau pada saat yang mudah dipahami oleh akal sehat (waktu tertentu).
(3) Adanya pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas dugaan peristiwa pidana tersebut.
(4) Adanya tempat atau lokasi kejadian yang jelas dan pasti atas dugaan peristiwa pidana tersebut.
| Pengertian Penyidikan |
Pengertian Penyidikan menurut KUH Pidana,
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang atau jelas mengenai tindak pidana
yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Dalam ketentuan KUH pidana diatas, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyidikan
adalah setiap tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti yang dapat
meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau
perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah
terjadi. Pengumpulan bahan keterangan tersebut dilakukan untuk mendukung
keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah benar-benar terjadi, harus
dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan bersama makna dari kemauan
hukum yang sesungguhnya, apakah perbuatan atau peristiwa pidana (criminal)
tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup pada komunitas yang
ada di masyarakat setempat. Contohnya perbuatan itu nyata-nyata di luar
kesepakatan telah mencederai kepentingan pihak lain dan ada pihak lain
yang nyata-nyata dirugikan atas peristiwa tersebut.
Penyidikan dilakukan oleh aparatur negara penegak hukum
yaitu polisi untuk mencari dan mengungkap keterangan atau informasi
mengenai peristiwa yang diduga dilakukan oleh seseorang yang belum
diketahui identitas pelakunya. Informasi-informasi atau bahkan
keterangan itu yang mampu menjelaskan mengenai peristiwa yang diduga
dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitas pelakunya.
Informasi-informasi atau bahkan keterangan itu yang mampu menjelaskan
mengenai peristiwa yang diduga merupakan peristiwa pidana (criminal).
Dalam KUH pidana juga diatur bahwa
penyidik adalah pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh UU.
Informasi yang didapat oleh penyidik
bukan saja hanya terbatas pada ketetuan yang ada dalam rumusan
peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi lebih kepada penyidik
harus mampu membongkar pelanggaran hukum yang sebenarnya. Pelanggaran
hukum yang sebenarnya akan didapat dalam peristiwa hukum yang
sesunguhnya. Contohnya dalam kasus korupsi, kasus pelanggaran hukum
lingkungan hidup dan dalam kasus perusakan yang biasanya dijerat dengan
pasal 170 KUH pidana.
Dalam kasus korupsi di lingkungan
pemerintahan, karena adanya birokrasi dan jabatan struktural, sangat
sulit menentukan bahwa korupsi hanya dilakukan oleh seorang staf,
terlebih lagi kasus korupsi yang sudah menahun, sangat sulit untuk
menentukan seorang bawahan menjadi tersangka atau pelaku tunggal kasus
korupsi tersebut. Dalam perkara seperti ini peraturan perundang-undangan
hanya mampu menjangkau tersangka yang kebanyakan bukan tersangka yang
sesungguhnya, akan tetapi seharusnya dengan pemikiran hukum (bukan
perundang-undangan), atasan dapat mempertanggungjawabkan. Dalam perkara
korupsi ini harus dilakukan uji secara maksimal peran masing-masing
antara bawahan dan atasan haruslah jelas, apa peran atasan dan apa peran
bawahan, serta dalam konteks kewenangan masing-masing, perlu menjadi
catatan bahwa bawahan tanpa perintah atasan jarang yang berani mengambil
keputusan sendiri.
Sekian pembahasan mengenai pengertian
penyelidikan dan pengertian penyidikan, semoga tulisan saya mengenai
pengertian penyelidikan dan pengertian penyidikan dapat bermanfaat.
Sumber :
– Hartono, 2010. Judul : Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar