Pengertian Praperadilan
Praperadilan adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan.
Menurut Hartono, Pengertian Praperadilan
adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya
disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya, sedangkan
dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara
penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang
dimaksud dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya
perkara korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.
Dalam praperadilan, yang
disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah masalah tata
cara penyidikannya. Contohnya : ketika menangkap tersangka korupsi,
apakah yang ditangkap itu betul-betul pelaku korupsi sebagaimana
dimaksud dalam laporannya. Selanjutnya, dalam penahanan atau apakah
penahanan itu tidak melanggar hukum karena telah lewat waktu
penahanannya, apakah keluarga tersangka juga sudah dikirimi
pemberitahuan mengenai tindakan penangkapan dan tindakan penahanan.
Dalam pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 mengenai KUH pidana yang memberikan pengertian praperadilan yang berbunyi sebagai berikut.
Pengadilan negeri berwenang untuk memerikasa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, mengenai :
(1) Sah atau tidaknya penangkappan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan.
(2) Ganti kerugian atau rehabilitasi terhadap seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Jadi, menurut ketentuan di atas bahwa
media praperadilan adalah media untuk menguji mengenai sah tidaknya
tindakan aparatur negara bidang penegakan hukum terutama penyidik Polri
dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) apabila melakukan tindakan
hukum yang berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan
penghentian penuntutan.
Yang perlu diperhatikan dalam gugatan praperadilan ini adalah
tentang sah tidaknya tindakan di atas di lakukan. Pengertian sah
tidaknya itu berkaitan dengan apakah tindakan yang dilakukan itu resmi
apa tidak, jika resmi harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang
berupa surat tugas yang jelas menyangkut tugas penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau apakah petugas-petugas yang melakukan tugas
sebagaimana tersebut di atas itu telah dilengkapi dengan surat perintah
untuk melakukan tindakan-tindakan hukum. Dalam kenyataannya permasalahan
praperadilan telah berkembang bukan hanya semata-mata masalah
penangkapan, penahanan dan penghentian saja, melainkan masalah tembusan
penangkapan dan penahanan juga ikut mewarnai adanya gugatan
praperadilan.
Dalam dunia praperadilan yang
selama ini berlaku, yang sering terlibat dalam praperadilan atau yang
menjadi termohon atau tergugat dalam praperadilan adalah institusi
kepolisian negara republik Indonesia dan institusi kejaksaan republik
Indonesia. Bagaimana dengan institusi pegawai negeri sipilnya (PPNS), apakah institusi ini juga dapat digugat atas nama praperadilan ?.
Yang menjadi dasar gugatan praperadilan itu adalah masalah penahanan,
penangkapan dan penyidikan, apabila PPNS tersebut telah melakukan upaya
paksa secara hukum yang berupa penyidikan, maka institusi sipil itu
dapat digugat praperadilan. Misalnya yang terjadi antara institusi
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai PPNS yang menetapkan seorang
anggota Polri Budi Gunawan sebagai tersangka, yang kemudian pihak Budi
Gunawan menuntut intitusi komisi pemberantasan korupsi di sidang
praperadilan. Sidang praperadilan yang dilangsungkan oleh Budi Gunawan
dan pihak institusi komisi pemberantasan korupsi, dimenangkan oleh pihak
Budi Gunawan.
Jika di dalam proses penyidikan yang
dilakukan oleh PPNS itu diduga tidak ada surat-surat yang berkaitan
dengan tugasnya, misalnya surat tugas penyidikan, surat tugas penyitaan,
surat tugas penggeledahan dan tidak dilanjutkan atau dihentikan, maka
institusi yang di dalamnya terdapat PPNS yang menangani perkara itu
dapat saja digugat atau dimohonkan untuk sidang praperadilan untuk
menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Praperadilan adalah media
persidangan untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan itu telah
dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh penyidik polri, termasuk penyidik
pegawai negeri sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Sekian pembahasan mengenai pengertian praperadilan, semoga tulisan saya mengenai pengertian praperadilan dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Praperadilan :
– Hartono, 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar