Pengertian Wanprestasi dan Penjelasannya
Menurut Prodjodikoro, Pengertian Wanprestasi
adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa
suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam
istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk
prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.
Untuk menentukan apakah seseorang
(debitur) itu bersalah karena telah melakukan wanprestasi, perlu
ditentukan dalam keadaan bagaimana seseorang itu dikatakan atau tidak
memenuhi prestasi.
R. Subekti, mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :
(1) tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
(2) melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
(3) melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya,
(4) melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.
Menurut Burght, pihak yang
ditimpa wanprestasi dapat menuntut sesuatu yang lain disamping
pembatalan yaitu pemenuhan perikatan, ganti rugi atau pemenuhan
perikatan ditambah ganti rugi. Untuk menetapkan akibat-akibat tidak
dipenuhinya perikatan, perlu diketahui telebih dahulu pihak yang lalai
memenuhi perikatan tersebut. Seorang debitur yang lalai, yang melakukan
wanprestasi juga dapat digugat di depan hakim dan hakim akan menjatuhkan
putusan yang merugikan pada tergugat tersebut.
Tidak terpenuhinya perikatan
diakibatkan kelalaian (kesalahan) debitur atau sebagai akibat situasi
dan kondisi yang resikonya ada pada diri debitur dapat berakibat pada
beberapa hal. Akibat yang ditimbulkan oleh Wanprestas, yaitu :
(1) Debitur yang wanprestasi harus membayar aganti rugi sesuai ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
(2) Bebas resiko bergeser ke arah kerugian debitur.
(3) Jika perkiraan timbul dari suatu
persetujuan timbal balik, maka kreditur dapat membebaskan diri dari
kewajiban melakukan kontraprestasi melalui pasal 1266 KUH Perdata.
Kelalaian ini harus dinyatakan
secara resmi, yaitu dengan peringatan oleh juru sita di pengadilan atau
cukup dengan surat tercatat atau kawat, supaya tidak mudah dimungkiri
oleh si berutang sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata dan
perikatan tersebut harus tertulis. Terdapat berbagai kemungkinan yang
bisa dituntut terhadap debitur yang lalai :
1) Kreditur dapat meminta kembali pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan tersebut sudah terlambat.
2) Kreditur dapat meminta penggantian
kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena perjanjian tidak
atau terlambat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3) Kreditur dapat menuntut pelaksanaan
perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya
sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
4) Suatu perjanjian yang meletakkan
pada kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak yang lain untuk
meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, disertai dengan
permintaan penggantian kerugian.
Berdasarkan ketentuan pasal 1234 KUH Perdata, maka penggantian kerugian dapat dituntut menurut kitab UU, yaitu berupa :
– Biaya-biaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan (konsten), atau
– kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang (schaden),
– Kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya si berutang tidak lalai.
Tuntutan atas wanprestasi hanya
dapat dilakukan ketika terjadi hubungan kontraktual antara kedua belah
pihak. Sekian pembahasan mengenai pengertian wanprestasi dan
penjelasannya, semoga tulisan saya mengenai pengertian wanprestasi dapat
bermanfaat.
Sumber :
– Lukma Santoso Az, 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Penerbit Pustaka Yustisia : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar