Selasa, 17 Mei 2016

Pengertian Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata 

 

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaiman orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Menurut MH. Tirraamidjaja, Pengertian Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil.
Sudikno Mertokusumo mengemukakan pengertian hukum acara perdata, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.
R. Subekti (Mantan Ketua Mahkamah Agung) berpendapat : Hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian hukum acara perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara pidana.
Soepomo seorang ahli hukum adat mengatakan bahwa dalam peradilan tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Dari pengertian hukum acara perdata yang diungkapkan pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil, bagaimana orang berhadapan dimuka pengadilan dan bagaimana pelaksanaan dari putusannya.



| Asas Asas Hukum Acara Perdata |

Asas asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara, dimana ketentuan ini diatur di dalam UU No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga asas-asas hukum acara perdata ini didasarkan pada HIR atau Rbg.
1. Peradilan Bebas dari Campur Tangan Pihak di luar Kekuasaan Kehakiman
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah peradilan bebas dari campur tangan pihak di luar kekuasaan kehakiman. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judicieel menurut UU No.14/1970 tidak mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar hukum serta asas-asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang diajukan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.
2. Asas Objektivitas
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah asas objektivitas. Di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, maka hakim harus bersifat objektif dan tidak boleh memihak kepada pihak manapun dalam persidangan. Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan atas putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.
3. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Yang dimaksud dengan sederhana adalah acara peradilan dilaksanakan dengan jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Kata cepat menunjuk kepada jalannya peradilan yang dilaksanakan. Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya pengadilan, yang seharusnya pengadilan berjalan dengan cepat tanpa adanya penundaan karena pihak-pihak yang tidak menghadiri persidangan membuat persidangan menjadi lama. Biaya ringan yaitu terpikul oleh rakyat, jika biaya berperkara sangat tinggi akan menyebabkan rakyat tidak mau untuk berperkara di pengadilan.
4. Gugatan atau Permohonan Diajukan dengan Surat atau Lisan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah gugatan diajukan dengan surat atau lisan. Dalam menyampaikan gugatan perdata harus diajukan ddengan surat yang ditandatangani oleh penggungat atau oleh orang yang dikuasakan. Namun jika penggugat tidak dapat menulis, maka diberikan keringanan untuk menyampaikan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri.
5. Inisiatif Berperkara diambil oleh Pihak Yang Berkepentingan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah inisiatif dari pihak yang berkepentingan. Dalam hukum acara perdata, inisiatif yaitu tidak adanya suatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar. Jadi tanpa adanya inisiatif dari pihak yang dirugikan untuk menggugat, maka pengadilan tidak akan berlangsung.
6. Keaktifan Hakim dalam Pemeriksaan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya yaitu keaktifan hakim dalam pemeriksaan. Dalam Hukum Acara Perdata hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekedar alat dari pada para pihak, hakim juga harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
7. Beracara Dikenakan Biaya
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah beracara dikenakan biaya. Pihak penggugat membayar terlebih dahulu kepada panitera dengan sejumlah uang yang besarnya ditentukan dengan pertimbangan keadaan perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar biaya berperkara, maka penggugat dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) untuk dibebaskan dari pembayaran biaya, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu. Surat keterangan tersebut dapat dibuat oleh camat yang membawahkan daerah tempat yang berkepentingan tinggal.
8. Para pihak dapat Meminta Bantuan atau Mewakilkan Seorang Kuasa
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah para pihak dapat diwakilkan oleh kuasanya. Orang yang belum pernah berhubungan dengan pengadilan dan harus berperkara, biasanya gugup menghadapi hakim, maka seorang kuasa sangat berguna.
9. Sifat Terbukanya Persidangan
Sifat terbukanya persidangan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, terbuka untuk umum maksudnya bahwa setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari asas ini tidak lain untuk memberi perlindungan HAM dalam bidang peradilan.
10. Mendengar Kedua Belah Pihak
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah mendengar kedua belah pihak. Di dalam hukum, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama. Menurut hukum, pengadilan mengadili dengan tidak membedakan orang, ini berarti bahwa pihak yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak memperoleh perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya.

Sumber :

-  Moh. Taufik Makarao, 2009. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar