Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Pengertian Rule of Law menurut Friedman terbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideologi sense).
Pengertian Rule of Law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), contohnya negara.
Pengertian Rule of Law secara hakiki terkait dengan penegakan rule of law
karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Rule of law pada
dasarnya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus
menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat atau bangsa.
Rule of law dikatakan sebagai suatu legalisme, sehingga
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan
sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak,
tidak personal dan otonom.
Rule of law merupakan konsep tentang common law di mana
segena lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya
menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip
egalitarian dan keadilan. Rule of law adalah rule by the law dan bukannya rule by the man, rule of law
lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja,
kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi,
asal lahirnya doktrin rule of law.
Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan
oleh "kenyataan" apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan
tersebut, dalam arti perlakuan adil yang didapat, baik sesama warga
negara maupun dari pemerintah. Oleh karenanya dalam pelaksanaan
kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis
bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil,
yang berarti bahwa kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi
masyarakat.
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the rules of law" dalam penyelenggaran pemerintah, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan "the enforcement of the rules of law" tergantung keada kepribadian nasional masing-masing bangsa.
Rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
Sumber :
- Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Penerbit Erlangga : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar