Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Pengertian Konstitusi menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa latin, kata konstitusi
merupakan gabungan dua kata, yakni "cume" berarti bersama dengan dan
kata "statuere" berarti membuat sesuatu agar berdiri sendiri atau
mendirikan, menetapkan sesuatu.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna
yang lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggrakan dalam suatu
masyarakat.
Dari pengertian konstitusi di atas, kemudian dapat kita simpulkan bahwa Pengertian Konstitusi
adalah kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada
penguasa, dokumen tentang pembagian tugas dan wewenaangnya dari sistem
politik yang ditarapkan, dan deskripsi yang menyangkut masalah HAM (Hak
Asasi Manusia).
| Tujuan Konstitusi dan Fungsi Konstitusi |
Berbicara mengenai tujuan konstitusi, tujuan konstitusi yaitu :
(1) tujuan konstitusi untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
(2) tujuan konstitusi menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
(3) tujuan konstitusi menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Hakikat konstitusi Menurut Bagir Manan merupakan perwujudan
paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan
terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak
warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Menurut Sri Soemantri terdapat tiga materi muatan pokok dalam
konstitusi, yaitu : (1) jaminan hak hak asasi manusia, (2) susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan (3) pembagian dan pembatasan
kekuasaan.
Paham konstitusi demokratis menjelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
(1) Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
(2) Jaminan dan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia.
(3) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi
suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun indikator suatu negara
atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada
konstitusinya. Sekalipun konstitusi sudah menetapkan prinsip-prinsip dan
aturan yang disebutkan di atas, namun jika tidak diimplementasikan
dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, maka ia belum bisa
dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Sumber :
- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar