Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering)
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering)
adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan
asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana
sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang
sah.
Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering. Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah pencucian uang (money laundering)
muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat, ketika kelompok kriminal
berkembang di sana. Kelompok-kelompok kriminal ini melakukan
diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil kejahatannya dengan
cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil
keuntungan keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan
dari pencucian uang (money laundering) ialah keterlibatan
organisasi kriminal seperti Mafia Italia dan generasi baru dari
organisasi ini di Amerika Serikat, Yakuza di Jepang, Kelompok kriminal
di Nigria dan Afrika barat dan lain sebagainya.
Tindak Pidana pencucian uang (money laundering)
semula dimunculkan sebagai suatu tindakan pidana (kejahatan) berasal
dari tindak pidana narkotika dan psikotropika yang sangat pesat terjadi
di negara maju termasuk negara di Amerika Selatan seperti Kolombia,
Mexico, dan Afrika Selatan seperti Nigeria dan beberapa kepulauan di
Pasific, seperti kepulauan Caymand dan Karibia. Tindak pidana pencucian
uang (money laundering) adalah "derivatif" dari kejahatan
narkotika dan psikotropika, kemudian diperluas meliputi seluruh harta
kekayaan atau aset yang berasal dari semua tindak pidana.
Tindak pidana pencucian uang (money laundering)
selalu berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh suatu
organisasi kejahatan, sehingga dapat disebut sebagai jantungnya
organisasi kriminal ini yang memberikan darah segar ke dalam tubuh
organisasi tersebut. Hasil temuan Senat di Kongres Amerika Serikat
menggambarkan bahwa menunjukkan hal signifikan antara lain :
- Pencucian uang (money laundering) oleh perusahaan kriminal Internasional menantang otoritas yang sah dari pemerintah pusat, pejabat yang korupsi dan profesional, membahayakan stabilitas keuangan dan ekonomi negara-negara, mengurangi efisiensi pasar suku bunga global, dan secara rutin melanggar norma hukum, hak milik, dan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Di beberapa negara, seperti Kolombia, Meksiko dan Rusia, kekayaan dan kekuatan terorganisir perusahaan kriminal saingan kekayaan dan kekuasaan pemerintah negara.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering)
Perkembangan awal instrumen untuk pencegahan tindak pidana Pencucian uang (money laundering) secara regional, dimulai dengan sebuah rekomendasi, The Committe of Manisters of the Council of Europe, tanggal 27 Juni 1980 "Measures againts the transfer and safeguarding of the funds of criminal origin".
Instrumen pertama
yang bersifat internasional untuk pencegahan pencucian uang yaitu,
pernyataan prinsip basel (Basel Stetement of Principles) 12 Desember
1988 tentang Pencegahan Cara Kriminal Sistem Perbankan untuk tujuan
tindak pidana pencucian uang. Prinsip Basel ini kemudian diperkuat oleh
40 rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 1990. Satuan Tugas Pencucian
Uang merupakan puncak dari soft law di bidang pencegahan dan
pemberantasan pencucian uang yang telah diadopsi sestem perbankan
internasional.
Guy Stevens
mengingatkan bahwa, Rezim penegakan hukum internasional adalah
pengaturan global di antara pemerintah untuk bekerja sama melawan
kejahatan transnasional tertentu. Merujuk kepada pendapat Guy Stessens,
semakin jelas bahwa pencucian uang dari sudut hukum pidan internasional,
belum termasuk dalam kategori tindak pidana hukum internasional, tetapi
masih merupakan tindak pidana transnasional.
Pengertian istilah "tindak pidana transnasional"
mengandung konsekuensi hukum, bahwa penegakan hukum terhadap pencucian
uang sepenuhnya sangat digantungkan kepada hukum nasional masing-masing
negara yang lebih mengutamakan asas teritorialitas bukan universal. Hal
ini berarti bahwa, penegakan hukum terhadap pencucian uang tidak dapat
memaksakan kewajiban kepada setiap negara untuk menuntut dan menghukum
pelaku pencucian uang tanpa mempersoalkan tempat pelanggaran dan asal
usul kewarganegaraan pelakunya (asas nasionalitas), kecuali kewajiban
untuk bekerja sama sesuai dengan hukum nasionalnya masing-masing.
Di Indonesia tindak pidana pencucian uang (money laundering)
ini telah dicegah dengan kriminalisasi pencucian uang sebagaimana
dicantumkan dalam UU Pencucian Uang nomor 15 tahun 2003 yaitu yang
dimaksud hasil tindak pidana, adalah harta kekayaan yang merupakan hasil
tindak pidana sejumlah Rp 500.000,- atau lebih atau nilai yang sama,
baik diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan.
Dalam pasal 2
undang-undang tersebut, harta kekayaan yang berasal dari kejahatan
ditentukan secara limitatif, yaitu sebanyak 15 kejahatan. Yurisdiksi
undang-undang ini tidak terbatas pada wilayah teritorial Indonesia akan
tetapi juga tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang
terjadi di luar batas wilayah teritorial Indonesia, dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan berdampak
terhadap ketertiban dan keamanan negara Indonesia atau sebagai pelaku
peserta.
Sumber :
- Romli Atmasasmita, 2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Penerbit Kencana : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar