Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat
dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM merupakan lembaga yang
didirikan guna untuk melindungi hak-hak asasi dari pelanggaran HAM yang
dilakukan. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang, dalam hal ini termasuk aparat negara,
baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang.
| Tujuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) |
Berbicara mengenai tujuan komnas HAM, maka komnas HAM bertujuan untuk :
(1) Tujuan Komnas HAM yang pertama adalah untuk mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD
1945 dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
(2) Tujuan Komnas HAM yang kedua ialah meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnysa pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
| Fungsi Komnas HAM dan Wewenang Komnas HAM |
Fungsi Komnas HAM adalah untuk melaksanakan wewenangnya mengkaji,
penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Lebih
lanjut mengenai fungsi komnas HAM akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam pengkajian penelitian
(a) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai instrumen
internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
(b) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia.
(c) Wewenang komnas HAM menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan pembahasan berbagai masalah yang
berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
(f) Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dalam mengkaji dan meneliti
bersama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat
nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
2. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam bidang penyuluhan
(a) Wewenang komnas HAM yaitu menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat
tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan
nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
(c) Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga
atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(d) Wewenang komnas HAM untuk melakukan pemantauan.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut.
(f) Wewenang komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan pada sifat atau
ruang lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk
dimintai dan didengar keterangannya.
(g) Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan
didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti
yang diperlukan.
(h) Wewenang komnas HAM melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
(i) Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait
untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen
yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua
pengadilan.
(j) Wewenang komnas HAM melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau
dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
(k) Wewenang komnas HAM memberikan pendapat berdasarkan persetujuan
ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses
peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang
kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim
kepada para pihak.
3. Fungsi komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM di bidang mediasi
(a) Wewenang komnas HAM yaitu melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
(c) Wewenang komnas HAM memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasari atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepad DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
untuk diproses lebih lanjut.
Sumber :
- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar