Pengertian Perbuatan Hukum
Menurut Sudarsono, Pengertian Perbuatan Hukum adalah
setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu
boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
Pengertian Perbutan Hukum menurut R. Soeroso, Perbuatan
Hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum)
yang akibatnya diatur oleh hukum dan karena akibat tersebut dapat
dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Chainur Arrasjid mengemukakan pengertian perbuatan hukum, Perbuatan Hukum ialah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan.
Menurut Marwan Mas, Pengertian Perbuatan Hukum
adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat
hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum.
Dari pengertian perbuatan hukum yang diungkapkan para pakar di atas, dapat dapat disimpulkan bahwa Pengertian Perbuatan Hukum adalah
suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (manusia atau badan
hukum), perbuatan mana dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki
oleh yang melakukannya. Jika perbuatan itu akibatnya tidak dikehendaki
oleh yang melakukan atau salah satu di antara yang melakukannya, maka
perbuatan itu bukan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, kehendak dari subjek hukum (manusia atau badan hukum)
yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan
tersebut. Dengan demikian, jika ditelaah pengertian perbuatan hukum di
atas, terdapat unsur-unsur perbuatan hukum sebagai berikut :
(1) Perbuatan itu harus dilakukan oleh subjek hukum.
(2) Perbuatan itu akibatnya diatur oleh hukum.
(3) Perbuatan itu akibatnya dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu.
Sumber :
- Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Yang Menerbitkan Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar