Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan
ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian juga Soejono
mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi
tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam
hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian
dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum
adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum
diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan
ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk
kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern
antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti
tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap
kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah
menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama.
Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh
lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1. Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang
bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin
dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata
untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum
dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang
menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum
dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak
diterapkan kepada kasus lain yang sama.
2. Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham
berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia
kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini
bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau
bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan
keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3. Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.
| Fungsi Hukum |
Fungsi Hukum menurut Para Pakar sebagai berikut :
Menurut Lawrence M. Friedman, Fungsi Hukum adalah untuk melakukan pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering).
Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Di Indonesia
fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat.
Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan
merupakan sesuatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Sebagai
tata kaedah, fungsi hukum yaitu untuk menyalurkan arah kegiatan warga
masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah
tentu bahwa fungsi hukum di atas seharusnya dilakukan, di samping fungsi
hukum sebagai pengendalian sosial.
Theo Huijber mengemukakan fungsi hukum, Hukum berfungsi
untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak
manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Ronny Hanitiyo Soemitro mengatakan bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu :
Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudur pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Kedua, perpektif social engineering merupakan
tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat dan karena pusat
perhatiannya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat atau penguasa dengan
hukum.
Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum.
Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum dan dapat
pula disebut perspektif konsumen.
Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut :
(1) Fungsi hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi hukum sebagai pengawas atau pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering).
Sumber :
- Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar