Pelanggaran dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia)
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM mengemukakan pengertian pelanggaran HAM dan pengadilan HAM secara jelas.
Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk juga aparat negara,
yang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, membatasi, menghalangi dan mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak didapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang benar
dan adil, yang didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Dengan
demikian Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran
kemanusiaan, yang baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi
negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada
dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu : (1)
pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM
berat yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Bentuk pelanggaran HAM ringan ialah pelanggaran HAM yang dilakukan
selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian
dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dan ras. Kejahatan
Genosida dilakukan dengan cara :
(1) Membunuh anggota kelompok, (2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, (3) Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau
kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, (4) Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
dan (5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan
yang dimaksud tersebut ditujukan secara langusng terhadap penduduk sipil
berupa :
(1) Berupa pembunuhan, (2) Berupa pemusnahan, (3) Berupa perbudakan, (4)
Berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, dan (5) Berupa
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan, (6) Berupa
penyiksaan, (7) Berupa pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan
kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterelisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, (8) Berupa
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, (9) Berupa
penghilangan orang secara paksa, (10) Berupa kejahatan apartheid,
penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk
mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
Pelanggaran HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM berjalan dengan baik, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM yaitu melalui tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan,
sehingga pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti halnya
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas
retroaktif. Pelanggaran HAM dengan kategori berat dapat diadili dengan
membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc terbentuk atas usulan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial
yang betugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan
kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan
rekonsiliasi untuk kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingakat 1 (provinsi) dan daerah
tingkat 2 (kabupaten atau kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan
umum yang bersangkutan. Tugas dan wewenang pengadilan HAM adalah
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Selain itu tugas dan wewenang pengadilan HAM memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara Indonesia yang
berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara republik
Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur di bawah delapan belas (18) tahun pada saat kejahatan
dilakukan. Dalam pelaksanaan pengadilan HAM, pengadilan HAM menempuh
proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana
terdapat dalam UU pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta
masyrakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat
dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau
penyelenggaraan gerakan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan
menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.
Sumber :
- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar