Selasa, 10 Mei 2016

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Konstitusi 

 

Pengertian Konstitusi menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni "cume" berarti bersama dengan dan kata "statuere" berarti membuat sesuatu agar berdiri sendiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu.
Pengertian Konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggrakan dalam suatu masyarakat.
Dari pengertian konstitusi di atas, kemudian dapat kita simpulkan bahwa Pengertian Konstitusi adalah kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa, dokumen tentang pembagian tugas dan wewenaangnya dari sistem politik yang ditarapkan, dan deskripsi yang menyangkut masalah HAM (Hak Asasi Manusia).

| Tujuan Konstitusi dan Fungsi Konstitusi |

Berbicara mengenai tujuan konstitusi, tujuan konstitusi yaitu :
(1) tujuan konstitusi untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
(2) tujuan konstitusi menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
(3) tujuan konstitusi menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Hakikat konstitusi Menurut Bagir Manan merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Menurut Sri Soemantri terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu : (1) jaminan hak hak asasi manusia, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Paham konstitusi demokratis menjelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
(1) Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
(2) Jaminan dan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia.
(3) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusi sudah menetapkan prinsip-prinsip dan aturan yang disebutkan di atas, namun jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, maka ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

Sumber :

- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008. Judul : Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar