Senin, 09 Mei 2016

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi

 

Pengertian Konstitusi menurut K.C. Wheare adalah keseluruhan dari sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan dari peraturan yang mengatur, membentuk atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.


Menurut Prof Prayudi Atmosudirjo merumuskan Pengertian Konstitusi sebagai berikut :
1. Konstitusi suatu negara ialah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2. Konstitusi suatu negara merupakan rumusan dari cita-cita, filsafat, kehendak dan perjuangan bangsa indonesia.
3. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, mentalitas, jalan pikiran dan kebudayaan suatu bangsa.


Pengertian Konstitusi Yang dikemukakan oleh Herman Heller dibagi atas tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan suatu kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini telah mengandung pengertian yuridis (hukum).
3. konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Menurut Herman Heller, Pengertian konstitusi jauh lebih luas dari undang-undang dasar.

Pengertian Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Berikutnya, Pengertian Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian konstitusi ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.

Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar memiliki fungsi khas, yaitu memberi batasan pada kekuasaan pemerintah, sehingga pada penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Kemdian hak-hak dari warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini disebut juga konstitusionalisme. Pada dasarnya, Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi tindakan pemerintah yang semena-mena, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.


Sumber :

- Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar