Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi menurut K.C. Wheare
adalah keseluruhan dari sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa
kumpulan dari peraturan yang mengatur, membentuk atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
Menurut Prof Prayudi Atmosudirjo merumuskan Pengertian Konstitusi sebagai berikut :
1. Konstitusi suatu negara ialah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2. Konstitusi suatu negara merupakan rumusan dari cita-cita, filsafat, kehendak dan perjuangan bangsa indonesia.
3. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, mentalitas, jalan pikiran dan kebudayaan suatu bangsa.
Pengertian Konstitusi Yang dikemukakan oleh Herman Heller dibagi atas tiga :
1. Konstitusi dalam
pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan suatu kehidupan
politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi
merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang
selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal
ini telah mengandung pengertian yuridis (hukum).
3. konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Menurut Herman Heller, Pengertian konstitusi jauh lebih luas dari undang-undang dasar.
Pengertian Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Berikutnya, Pengertian Konstitusi dalam arti sempit
adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian
konstitusi ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum
dasar yang tertulis.
Di negara-negara
yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang
dasar memiliki fungsi khas, yaitu memberi batasan pada kekuasaan
pemerintah, sehingga pada penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
semena-mena. Kemdian hak-hak dari warga negara akan lebih dilindungi.
Gagasan ini disebut juga konstitusionalisme. Pada dasarnya, Tujuan konstitusi adalah
untuk membatasi tindakan pemerintah yang semena-mena, untuk menjamin
hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
Sumber :
- Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar