Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang bersifat
independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari
kekuasaan manapun. Pimpinan komisi pemberatasan korupsi atau biasa
disingkat KPK ini, terdiri dari lima orang yang merangkap sebagai
anggota yang semuanya merupakan pejabat negara. Pimpinan tersebut
terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah, sehingga pada sistem
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja komisi
pemberantasan korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan serta
penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat pada
komisi pemberantasan korupsi.
Persyaratan untuk menjadi anggota komisi pemberantasan korupsi,
selain dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan
masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan harus
melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
yang kemudian dikukuhkan oleh presiden Republik Indonesia.
Disamping itu untuk menjamin perkuatan pelaksanaan tugas dan wewenang
komisi pemberantasan korupsi dapat mengangkat tim penasihat yang
berasal dari berbagai bidang kepakaran yang bertugas memberikan nasihat
atau pertimbangan kepada komisi pemberantasan korupsi. Adapun mengenai
aspek kelembagaan, ketentuan yang memuat struktur organisasi komisi
pemberantasan korupsi diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
masyarakat luas tetap dapat ikut berpartisipasi dalam aktivitas dan
langkah-langkah yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi, serta
pada penyelenggaraan program kampanye publik dapat dilakukan secara
konsisten dan sistematis, sehingga kinerja komisi pemberantasan korupsi
dapat diawasi oleh masyarakat luas.
Untuk mendukung kinerja komisi pemberantasan korupsi yang sangat luas dan berat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka lembaga komisi pemberantasan korupsi perlu didukung oleh sumber keuangan yang berasal dari APBN. Kpemberantasan korupsi dalam UU dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara dan jika dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka komisi pemberantasan korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi
yaitu penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan, komisi
pemberantasan korupsi disamping itu mengikuti hukum acara yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU No. 20 Tahun 2001
mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU ini dimuat hukum
acara tersendiri sebagai ketentuan khusus. Untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, maka
dalam UU ini diatur mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana
korupsi pada lingkungan peradilan umum,yaitu di lingkungan pengadilan
negeri jakarta pusat untuk pertama kalinya. Pengadilan tindak pidana
kourpsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakil yang terdiri
oleh dua orang hakim pengadilan negeri dan tiga orang hakim ad hoc, hal
ini juga berlaku dalam proses pemeriksaan baik ditingkat banding maupun
tingkat kasasi.
Melihat begitu besarnya wewenang komisi pemberantasan korupsi dan
kedudukan yang independen, harapan rakyat Indonesia hanyalah tinggal
kepada komisi pemberantasan korupsi untuk mampu menegakkan peraturan
perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi, karena
instansi-instansi konvensional seperti auditor, kepolisian dan kejaksaan
sudah dianggap tidak mampu lagi. Penegakan hukum untuk memberantas
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh auditor, kepolisian dan
kejaksaan selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan, karena
auditor dan penegak hukum tersebut turut melakukan korupsi.
.
Sumber :
- Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2013. Judul : Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar