Selasa, 10 Mei 2016

Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi

Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan komisi pemberatasan korupsi atau biasa disingkat KPK ini, terdiri dari lima orang yang merangkap sebagai anggota yang semuanya merupakan pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah, sehingga pada sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap melekat pada komisi pemberantasan korupsi.
Persyaratan untuk menjadi anggota komisi pemberantasan korupsi, selain dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan harus melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), yang kemudian dikukuhkan oleh presiden Republik Indonesia.
Disamping itu untuk menjamin perkuatan pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi dapat mengangkat tim penasihat yang berasal dari berbagai bidang kepakaran yang bertugas memberikan nasihat atau pertimbangan kepada komisi pemberantasan korupsi. Adapun mengenai aspek kelembagaan, ketentuan yang memuat struktur organisasi komisi pemberantasan korupsi diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat ikut berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi, serta pada penyelenggaraan program kampanye publik dapat dilakukan secara konsisten dan sistematis, sehingga kinerja komisi pemberantasan korupsi dapat diawasi oleh masyarakat luas.

Untuk mendukung kinerja komisi pemberantasan korupsi yang sangat luas dan berat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka lembaga komisi pemberantasan korupsi perlu didukung oleh sumber keuangan yang berasal dari APBN. Kpemberantasan korupsi dalam UU dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara dan jika dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka komisi pemberantasan korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang komisi pemberantasan korupsi yaitu penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan, komisi pemberantasan korupsi disamping itu mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, maka dalam UU ini diatur mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada lingkungan peradilan umum,yaitu di lingkungan pengadilan negeri jakarta pusat untuk pertama kalinya. Pengadilan tindak pidana kourpsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakil yang terdiri oleh dua orang hakim pengadilan negeri dan tiga orang hakim ad hoc, hal ini juga berlaku dalam proses pemeriksaan baik ditingkat banding maupun tingkat kasasi.
Melihat begitu besarnya wewenang komisi pemberantasan korupsi dan kedudukan yang independen, harapan rakyat Indonesia hanyalah tinggal kepada komisi pemberantasan korupsi untuk mampu menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi, karena instansi-instansi konvensional seperti auditor, kepolisian dan kejaksaan sudah dianggap tidak mampu lagi. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh auditor, kepolisian dan kejaksaan selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan, karena auditor dan penegak hukum tersebut turut melakukan korupsi.
.

Sumber :

- Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2013. Judul : Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar