Pengertian Korporasi
Menurut Yan Pramadya Puspa, Pengertian Korporasi adalah
suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti
seorang manusia, sebagai pemilik hak dan kewajiban memiliki hak
menggugat ataupun digugat di muka pengadilan.
Menurut Wurjono Prodjodikoro, Pengertian Korporasi adalah
suatu perkumpulan orang. Dalam korporasi ini biasanya yang mempunyai
kepentingan yaitu orang-orang yang merupakan anggota dari korporasi itu,
setiap anggota mempunyai kekuasaan dalam peraturan korporasi berupa
rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan
korporasi.
Pengertian Korporasi menurut A. Abdurachman adalah suatu
kesatuan menurut hukum atau suatu badan susila yang diciptakan menurut
UU suatu negara, untuk menjalankan suatu usaha atau kegiatan atau
aktivitas lainnya yang sah. Korporasi ini dapat dibentuk untuk
selama-lamanya atau untuk sesuatu jangka waktu yang terbatas, memiliki
nama dan identitas yang dengan nama dan identitas itu dapat dituntut di
muka pengadilan, serta berhak untuk mengadakan suatu persetujuan menurut
kontrak dan melaksanakan semua fungsi lainnya yang seseorang dapat
melaksanakannya menurut UU suatu negara. Pada umumnya suatu korporasi
dapat merupakan suatu organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau tikelir.
Pengertian Korporasi menurut Utrecht, Korporasi adalah badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri, yang terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masing.
Pengertian Korporasi menurut A. Z Abidin, Koporasi
ialah sekumpulan manusia yang diberikan hak sebagai unit hukum, di mana
diberikan pribadi hukum untuk tujuan tertentu.
Menurut Subekti dan Tjitrosudibio, Pengertian Korporasi ialah suatu perseroan yang merupakan badan hukum.
Korporasi sebagai badan hukum keperdataan dapat diperinci dalam beberapa golongan, dilihat dari cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu :
1. Korporasi Egoistis
Pengertian Korporasi Egoistis adalah korporasi yang menyelenggarakan
kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan. Contoh
korporasi ini : PT (Perseroan Terbatas), Serikat Kerja.
2. Korporasi Altruistis
Pengertian Korporasi Altruistis adalah korporasi yang tidak
menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang
memerhatikan nasib orang-orang tunanetra, tunarungu dan sebagainya.
Sumber :
- Muladi dan Dwidja Priyatno, 2013. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar