Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut John Locke, HAM
adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, hak ini sifatnya
sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan
merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan
manusia.
Menurut Mahfud MD, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk dari ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga hak tersebut bersifat kodrati, hak asasi ini bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Menurut Mahfud MD, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk dari ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga hak tersebut bersifat kodrati, hak asasi ini bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Menurut HAR Tilaar, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
ialah hak-hak yang melekat pada individu atau manusia dan tanpa hak-hak
itu individu tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut sudah
diperoleh bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat.
Prof. Mr. Koentjoro mengemukakan pengertian HAM (Hak Asasi Manusia),
menurutnya HAM adalah hak yang bersifat asasi yang berarti bahwa
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya, sehingga memiliki sifat yang suci.
HAM (Hak Asasi Manusia) pada dasarnya bersifat umum (universal),
yang diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki
perbedaan atas bangsa, jenis kelamin atau ras. Dasar hak asasi manusia
adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki
kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan
segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :
(1) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
(2) HAM (Hak Asasi Manusia) berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul
sosial dan bangsanya.
(3) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam
hal ini tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi
hak orang lain.
.
Sumber :
- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar