Pengertian dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang
dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia
ataupun penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan
kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas
dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia
pasal 1, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia.
| Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) |
1. Sejarah Lahirnya HAM (Hak Asasi Manusia)
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para
pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut
(raja yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat
dengan hukum), kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta
pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir
suatu doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab
kepada hukum.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan
HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan
mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini
menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat
dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat
undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights
telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat
resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan
kalau ada hak persamaan.
Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French
Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang
kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini
antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan
penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang
sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh
pejabat yang sah.
2. Sejarah Perkembangan HAM (Hak Asasi Manusia)
Setelah dunia mengalami dua proses peperangan yang melibatkan hampir
seluruh kawasan dunia, dimana hak hak asasi manusia telah diinjak-injak,
timbul keinginan unutk merumuskan hak hak asasi manusia itu di dalam
suatu naskah Internasional. Usaha ini baru dimulai tahun 1948 dengan
diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu
pernyataan sedunia tentang hak hak asasi manusia oleh negara-negara yang
tergabung dalam PBB. Lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi
atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis
nasional di jerman selam 1933 sampai 1945.
Terwujudnya deklarasi HAM yang dideklarasikan pada tanggal 10 desember
1948 harus melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan. Dalam
proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan
manusia dan yang bersifat universal dan asasi.
Hak-hak manusia yang telah dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 19 ini
sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam, sepertian yang
dirumuskan oleh John Lock dan Jean Jaques Rousseau dan hanya membatasi
pada hak-hak yang bersifat politis saja, sepertia kesamaan hak atas
kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Dalam Sejarah HAM, pada abab ke 20 hak-hak politik ini dianggap kurang
sempurna dan mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupan
pembahasannya. Satu diantara yang sangat terkenal ialah empat hak yang
dirumuskan oleh presiden Amerika F. D. Roosevelt pada awal PD II.
Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah
komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human
Rights pada tahun 1949. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara
terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosia disamping hak-hak
politisi.
Sumber :
- A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar