Pengertian illegal Logging
Menurut Nurdjana, Teguh Prasetyo dan Sukardi, Pengertian iIllegal Logging
adalah rangkaian kegiatan dalam bidang kehutanan dalam rangka
pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu yang bertentangan dengan
aturan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak hutan.
Menurut Haba, Pengertian illegal Logging adalah suatu
rangkaian kegiatan yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal
yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke pengguna atau
konsumen bahan baku kayu. Kayu tersebut kemudian melalui proses
penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan melalui proses
penjualan yang illegal.
Pengertian Illegal logging secara umum adalah penebangan kayu yang dilakukan, yang bertentangan dengan hukum atau tidak sah menurut hukum.
Menurut LSM Indonesia Telapak Tahun 2002, Pengertian illegal Logging adalah operasi atau kegiatan yang belum mendapat izin dan yang merusak.
Menurut Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch, Pengertian illegal Logging
adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan
pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum
Indonesia. Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal
logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah
yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang
kedua melibatkan pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama
sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
Proses illegal Logging dalam perkembangannya semakin nyata
terjadi dan seringkali kayu-kayu illegal dari hasil illegal logging itu
dicuci terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang legal. Hal ini
berarti bahwa kayu-kayu yang pada hakekatnya adalah illegal yang
kemudian dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan
oknum aparat, sehingga pada saat kayu tersebut memasuki pasar, akan
sulit lagi diidentifikasi yang mana merupakan kayu illegal dan yang mana
merupakan kayu legal.
Berdasarkan beberapa pengertian illegal logging di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian illegal Logging
adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat
pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari
pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan
hukum yang berlaku da dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat
merusak hutan.
Unsur Unsur Kejahatan illegal Logging yaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Esensi yang penting dalam praktik illegal logging yaitu perusakan
hutan yang akan berdampak pada kerugian, baik kerugian dari aspek
ekonomi, aspek ekologi maupun aspek sosial budaya. Oleh karena kegiatan
tersebut tidak melalui proses perencanaan secara komprehensif, maka
illegal logging mempunyai potensi merusak hutan yang kemudian berdampak
pada perusakan lingkungan.
Perbuatan illegal logging merupakan suatu kejahatan yang menimbulkan
dampak sangat luas mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya.
Kejahatan ini merupakan ancaman bagi ketertiban sosial dan dapat
menimbulkan ketegangan serta konflik-konflik dalam berbagai dimensi,
sehingga perbuatan illegal logging secara faktual menyimpang dari
norma-norma yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial.
Dampak illegal Logging menurut Departemen Kehutanan tahun 2003
yaitu terjadi kerusakan hutan yang mencapai 43 juta hektar dari total
120,35 juta hektar dengan laju degradasinya dalam tiga tahun terakhir
mencapai 2,1 juta hektar pertahunnya. Sejumlah laporan bahkan
menyebutkan antara 1,6 sampai dengan 2,4 juta hektar hutan Indonesia
hilang setiap tahunnya. Data terbaru dari departemen kehutanan
menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai angka
3,8 juta hektar per tahunnya dan negara telah kehilangan 83 miliar per
hari akibat illegal logging.
Dampak illegal logging tidak hanya dialami oleh negara saja, dampak
illegal logging juga dapat menyebabkan pemanasan global di bumi, karena
hutan merupakan alat penyeimbang terhadap pemanasan global. Jika hutan
mengalami kerusakan secara terus menerus, maka kestabilan dibumi juga
akan terganggu.
Sumber :
- IGM. Nurdjana, DKK, 2008. Korupsi dan illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Penerbit Pustaka Pelajar : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar