Dampak Korupsi
Dampak Korupsi menurut Prof Sumitro Djojohadikusumo adalah
kebocoran terhadap dana pembangunan sekitar 30 persen pada tahun 1989
sampai dengan 1993 dari total investasi, jumlah tersebut sekitar Rp 12
triliun. Yang dimaksud dengan kebocoran ialah pemborosan (inefisiensi
ekonomi) atas penggunaan sumber daya ekonomi. Menurut Sumitro, ada
beberapa penyebab kebocoron. Pertama, karena investasi yang ditanamkan dalam infrastruktur dengan masa pengembalian cukup lama. Kedua, lemahnya penggarapan dan perawatan proyek investasi. Ketiga, adanya penyimpangan dan penyelewengan.
Dampak korupsi menurut Evi Hartanti yaitu berkurangnya
kepercayaan terhadap pemerintah, hal ini disebabkan karena pejabat
pemerintah melakukan korupsi. Disamping itu, negara lain juga lebih
mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerja
sama di bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang lainnya. Hal ini
mengakibatkan pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas
perekonomian negara dan stabilitas politik.
Menurut Evi Hartanti dampak korupsi yang berikutnya adalah
menyusutnya pendapatan negara. Penerimaan negara untuk pembangunan
didapatkan dari dua sektor, yaitu pada penerimaan pajak dan pungutan
bea. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari
para pelaku korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap
penyelundupan dan penyelewengan pada sektor-sektor penerimaan negara
tersebut.
Dampak korupsi lebih lanjut dikemukakan oleh Evi Hartanti yaitu
hukum tidak lagi dihormati. Negara kita merupakan negara hukum yang
segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Cita-cita untuk menggapai
tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan
tindak pidana korupsi, sehingga hukum tidak lagi dapat ditegakkan,
ditaati, serta tidak lagi diindahkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Evi mengatakan dampak korupsi selanjutnya ialah
berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat. Apabila banyak dari
pejabat pemerintah yang melakukan penyelewenangan keuangan negara,
masyarakat akan besikap apatis terhadap segala tindakan dan anjuran
pemerintah. Sifat apatis masyarakat ini yang mengakibatkan ketahanan
nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara.
Dampak korupsi selanjutnya menurut Evi Hartanti yaitu rapuhnya
keamanan dan ketahanan negara. Keamanan dan ketahanan negara akan
menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena
kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap
bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk
mewujudkan cita-citanya. Dampak dari korupsi ini juga mengakibatkan pada
berkurangnya loyalitas masyarakat terhadap negara.
Evi mengatakan bahwa dampak korupsi berikutnya adalah terjadi
perusakan mental pribadi. Seseorang yang sering melakukan penyelewengan
dan penyalahgunaan wewenang, mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini
mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan melupakan
segala yang menjadi tugasnya dan hanya melakukan perbuatan atau tindakan
yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya ataupun orang lain yang
dekat dengan dirinya. Yang lebih berbahaya lagi, jika tindakan korupsi
ini ditiru atau dicontohkan oleh generasi muda Indonesia.
Juniadi Soewartojo mengatakan bahwa dampak korupsi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional pada umumnya dipandang negatif. Dengan korupsi akan berakibat pada pemborosan keuangan atau kekayaan negara maupun swasta, yang tidak terkendali penggunaannya karena berada di tangan para pelakunya yang besar kemungkinan disalurkan untuk keperluan-keperluan yang bersifat konsumtif. Korupsi dapat menghambat pula pertumbuhan dan pengembangan wiraswasta yang sehat dan disamping itu tenaga profesional kurang atau tidak dimanfaatkan pada hal yang potensial bagi pertumbuhan ekonomi.
Pendapat lain juga menyatakan bahwa korupsi pada dasarnya
merupakan pajak tidak langsung yang harus dipikul oleh masyarakat,
khususnya para konsumen. Hal ini disebabkan bahwa biaya yang harus
dipikul pengusaha untuk keperluan mesin korupsi akan dibebankan pada
konsumen dengan meningkatkan atau menaikkan harganya. Inefisiensi dalam
birokrasi administrasi negara merupakan akibat tindakan korupsi para
pejabat atau pegawai. Apabila keadaan demikian berlanjut, hal ini dapat
menimbulkan dan menyuburkan apatisme masyarakat pada umumnya serta
militanisme pada ekstrimis oposan pemerintah yang berkuasa. Krisis
kepercayaan kepada para pejabat atau pemegang kekuasaan atau pemerintah
sulit untuk dihindarkan. Situasi yang demikian ini akan dapat
mematangkan suatu revolusi atau perubahan sosial lainnya.
Kekhawatiran mengenai dampak korupsi yang menjalar dan bersifat
endemis memang cukup beralasan dengan bahayanya terhadap kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Meskipun terdapat penggunaan
istilah bahwa korupsi telah membudaya atau korupsi dewasa ini telah
merupakan kebudayaan korupsi atau ungkapan lainnya, mungkin hal ini
terlampau mendramatisasikan keadaan yang sebenarnya. Namun demikian,
perlu diperhatikan jika Bung Hatta salah seorang proklamator pernah
mengkonstatir bahwa korupsi bisa-bisa akan membudaya jika dibiarkan
terus, memang penanganan secara serius perlu ditingkatkan.
Dampak korupsi pendapat CIBA yaitu :
(1) Korupsi menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik.
(2) Korupsi menyebabkan terenggutnya hak-hak dasar warga negara.
(3) Korupsi menyebabkan rusaknya sendi-sendi prinsip dari sistem pengelolaan keuangan negara.
(4) Korupsi menyebabkan terjadinya pemerintahan boneka.
(5) Korupsi dapat meningkatkan kesenjangan sosial.
(6) Korupsi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan investor.
(7) Korupsi dapat menyebabkan terjadinya degradasi moral dan etos kerja.
Sumber :
- Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2013. Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar