Selasa, 10 Mei 2016

Pengertian Tindak Pidana Korupsi


Pengertian Tindak Pidana Korupsi 

 

Pengertian Korupsi menurut Helbert Edelherz yang diistilahkan dengan kejahatan kerak putih (white collar crime), Korupsi adalah suatu perbuatan atau serentetan perbuatan yang bersifat ilegal dimana dilakukan secara fisik dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan serta menghindari pembayaran atau pengeluaran uang atau kekayaan atau untuk mendapatkan bisnis atau keuntungan pribadi.
Pengertian Tindak Pidana Korupsi menurut Suyatno, tindak pidana Korupsi dapat didefiniskan ke dalam 4 jenis yaitu :
(1) Discritionery corruption adalah korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun nampaknya bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima oleh para anggota organisasi.
(2) illegal corruption merupakan jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
(3) Mercenry corruption adalah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
(4) Ideological corruption yaitu suatu jenis korupsi illegal maupun discretionery yang dimaksudkan untuk mengejar tujuan kelompok.
Dalam The Lexicon Webster Dictionary, kata korupsi berarti kebususkan, kebejatan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, tidak bermoral, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Pengertian Korupsi menurut pendapat Gurnar Myrdal di dalam bukunya yang berjudul Asian Drama volume 2, Korupsi tersebut meliputi kegiatan-kegiatan tidak patut yang berkaitan dengan kekuasaan, aktivitas-aktivitas pemerintahan atau usaha-usaha tertentu untuk memperoleh kedudukan secara tidak patut, serta kegiatan lainnya seperti penyogokan.
Menurut Poerwadarmina, Pengertian Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya yang dapat dikenakan sanksi hukum atau pidana.

Pengertian Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No.31 Tahun 1999, Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Dalam penjelasan UU No 7 Tahun 2006, Pengertian Tindak Pidana Korupsi adalah ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, integritas dan akuntabilitas, serta keamanan dan strabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan langkah-langkah pencegahan tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk di dalamnya pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dan telah masuk sampai keseluruh lapisan masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi ini terus meningkat dari tahun ke tahun, terhitung banyak jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan semakin sistematis yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat yang dilihat dari segi kualitas.
Bukan hanya di Indonesia saja, di belahan dunia yang lain tindak pidana korupsi juga akan selalu mendapatkan perhatian yang lebih khusus dibandingkan dengan tindak pidana yang lainnya. Gejala atau fenomena korupsi ini harus dapat dimaklumi, karena mengingat dampak negatif tindak pidana korupsi yang dapat mendistorsi berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara dari suatu negara, serta terhadap kehidupan antarnegara.
Tindak pidana korupsi merupakan suatu masalah sangat serius dan perlu diperhatikan, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi.

Sumber :

- Ermansjah Djaja, 2009. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar