Pengertian dan Ciri Korupsi
Menurut Robert Klitgaard, Pengertian Korupsi adalah
suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya
dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang
menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri),
atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat
dari perspektif administrasi negara.
Pengertian Korupsi menurut The Lexicon Webster Dictionary,
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat
disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau
ucapan yang menghina atau memfitnah.
Pengertian Korupsi menurut Gunnar Myrdal, korupsi adalah
suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan
dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan
tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan pemberantasan
korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
Menurut Mubyarto, Pengertian Korupsi adalah suatu
masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan
(legitimasi) pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan
para pegawai pada umumnya. Akibat yang ditimbulkan dari korupsi ini
ialah berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di
tingkat provinsi dan kabupaten. Pengertian korupsi yang diungkapkan
Mubyarto yaitu menyoroti korupsi dari segi politik dan ekonomi.
Syeh Hussein Alatas mengemukan pengertian korupsi, menurut beliau korupsi
ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat
yang diderita oleh rakyat.
Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, kata "korupsi" berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio atau corruptus". Namun kata "corruptio" itu berasal pula dari kata asal "corrumpere", yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.
Pengertian Korupsi menurut Fockema Andreae, kata "korupsi" berasal dari bahasa latin yaitu "corruptio atau corruptus". Namun kata "corruptio" itu berasal pula dari kata asal "corrumpere", yaitu suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin ini kemudian turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, Prancis yaitu corruption, Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah yang kemudian turun ke bahasa Indonesia, sehingga menjadi korupsi.
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu
setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan
perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara.
Black’s Law Dictionary juga mengungkapkan mengenai Pengertian Korupsi, Korupsi
merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan
keuntungan yang tidak resmi dengan mempergunakan hak-hak dari pihak
lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di
dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang
lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan juga hak-hak dari pihak
lain.
Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pengertian korupsi yang dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alatas mengatakan ada tiga tipe fenomena yang tercakup dalam istilah korupsi yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (exortion) dan nepotisme. Dari Ketiga tipe tersebut berbeda, namun dapat ditarik benang merah yang menghubungkan ketiga tipe korupsi itu yaitu menempatkan kepentingan publik di bawah kepentingan pribadi dengan pelanggaran norma-norma tugas dan kesejahteraan, yang dilakukan dengan keserbarahasiaan, pengkhianatan, penipuan dan juga pengabaian atas kepentingan publik.
Di Indonesia pemberian hadiah yang dilakukan oleh para pejabat atau
pemegang kekuasaan negara sering diidentikkan dengan korupsi, namun
tidak semua pemberian hadiah merupakan korupsi. Hadiah yang sah biasanya
dapat dibedakan dengan uang suap (korupsi). Hadiah dapat diberikan
secara terbuka di depan orang ramai sedangkan uang suap (korupsi) tidak.
Pembedaan ini dilakukan karena orang biasanya berkelit ketika dipaksa
mengaku telah memberikan suap kepada orang lain maka alasan yang
digunakan supaya lebih aman adalah bahwa yang diberikan adalah hadiah.
Dalam persoalan ini, diharapkan agar aparat penegak hukum harus jeli
untuk bisa mendefinisikan korupsi secara luas.
| Ciri Ciri Korupsi |
Berbicara mengenai Ciri ciri korupsi, Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
(1) Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah
yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
(3) Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal
balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk
uang.
(4) Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang
memiliki kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan
itu.
(6) Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
(7) Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
(8) Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
Sumber :
- Jur. Andi Hamzah, 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar