Pengertian dan Macam Macam Norma
Pengertian Norma
adalah patokan perilaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Norma
disebut pula sebagai peraturan sosial atau ukuran yang digunakan oleh
masyarakat tentang tindakan yang dilakukan seseorang ataupun kelompok.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa agar bertindak sesuai
dengan aturan dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat berisi tata
tertib, aturan dan petunjuk standar dari perilaku yang pantas dan wajar
di dalam kehidupan masyarakat.
Norma
menetapkan larangan untuk bertindak atau tidak bertindak dan
memerintahkan untuk berbuat dan tidak berbuat. Larangan dan perintah
tersebut untuk menuntun individu agar tidak berbuat buruk serta dapat
membahayakan pergaulan hidup dan memerintah agar berbuat baik bagi
kehidupan bersama.
Dengan Norma,
kelompok berusaha menunjukkan perbuatan yang baik dan yang buruk dalam
bertingkah laku. Individu yang patuh pada norm, maka pergaulan
kelompoknya adalah individu yang normal, individu yang wajar dimana
tidak mengalami kelainan. Individu Normal ialah mereka yang perilakunya
tidak menyeleweng dari norma kelompoknya.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditegaskan bahwa Pengertian Norma Hukum
adalah patokan, ukuran, pedoman yang memilik bobot dan ciri-ciri
sebagai hukum. Diantaranya ialah sebagai sarana untuk menjamin
ketertiban mewujudkan keadilan dan menunjang pelaksanaan pembangunan,
dengan didukung oleh sanksi-sanksi yang ditujukan bagi yang
melanggarnya. Norma-norma sosial termasuk juga norma hukum, lahir dalam
kelompok pergaulan hidup secara alami dan timbul sebagai hasil pembuatan
undang-undang atau lahir dalam praktik peradilan.
| Macam Macam Norma |
| Macam Macam Norma |
Macam-macam Norma, sebagai berikut :
Norma Agama,
yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan
oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama
dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.
Norma Kesusilaan
merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan
martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.
Norma Kesopanan,
yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan
cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan
manusia.
Norma Kebiasaan ialah
sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang
dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang
sehingga menjadi kebiasaan.
Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar