Selasa, 17 Mei 2016

Pengertian Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana

 

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut R. Soesilo adalah Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Menurut J.C.T. Simorangkir, Pengertian Hukum Acara Pidana ialah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.
Van Bemmelen mengemukakan Pengertian Hukum Acara Pidana yaitu mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Pramadyaa Puspa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus di tegakkan atau dilaksanakan dengan baik, seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
Menurut Soesilo Yuwono, Pengerian Hukum Acara Pidana ialah Ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana serta tata cara dari suatu proses pidana.

Dari Pengertian Hukum Acara Pidana diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil di dalam persidangan.


Sumber:

- Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang menerbitkan PT Rangkang Education: Yogyakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar