Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya
Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim
terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU
dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk
menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang
tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat
keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu
hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk
mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim
terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009
Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan
perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas
(kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan
untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum
yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang
terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai
dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim
terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan
yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada
pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang
berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup
pengadilan.
Sumber :
- Moh. Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit Galangpress : Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar