Minggu, 19 Juni 2016

Pengertian Praperadilan

Pengertian Praperadilan

 

Praperadilan adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan.

Menurut Hartono, Pengertian Praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.
 
Dalam praperadilan, yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah masalah tata cara penyidikannya. Contohnya : ketika menangkap tersangka korupsi, apakah yang ditangkap itu betul-betul pelaku korupsi sebagaimana dimaksud dalam laporannya. Selanjutnya, dalam penahanan atau apakah penahanan itu tidak melanggar hukum karena telah lewat waktu penahanannya, apakah keluarga tersangka juga sudah dikirimi pemberitahuan mengenai tindakan penangkapan dan tindakan penahanan.
 
Dalam pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 mengenai KUH pidana yang memberikan pengertian praperadilan yang berbunyi sebagai berikut.
Pengadilan negeri berwenang untuk memerikasa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, mengenai :
(1) Sah atau tidaknya penangkappan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan.
(2) Ganti kerugian atau rehabilitasi terhadap seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
Jadi, menurut ketentuan di atas bahwa media praperadilan adalah media untuk menguji mengenai sah tidaknya tindakan aparatur negara bidang penegakan hukum terutama penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) apabila melakukan tindakan hukum yang berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Yang perlu diperhatikan dalam gugatan praperadilan ini adalah tentang sah tidaknya tindakan di atas di lakukan. Pengertian sah tidaknya itu berkaitan dengan apakah tindakan yang dilakukan itu resmi apa tidak, jika resmi harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang berupa surat tugas yang jelas menyangkut tugas penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau apakah petugas-petugas yang melakukan tugas sebagaimana tersebut di atas itu telah dilengkapi dengan surat perintah untuk melakukan tindakan-tindakan hukum. Dalam kenyataannya permasalahan praperadilan telah berkembang bukan hanya semata-mata masalah penangkapan, penahanan dan penghentian saja, melainkan masalah tembusan penangkapan dan penahanan juga ikut mewarnai adanya gugatan praperadilan.
 
Dalam dunia praperadilan yang selama ini berlaku, yang sering terlibat dalam praperadilan atau yang menjadi termohon atau tergugat dalam praperadilan adalah institusi kepolisian negara republik Indonesia dan institusi kejaksaan republik Indonesia. Bagaimana dengan institusi pegawai negeri sipilnya (PPNS), apakah institusi ini juga dapat digugat atas nama praperadilan ?. Yang menjadi dasar gugatan praperadilan itu adalah masalah penahanan, penangkapan dan penyidikan, apabila PPNS tersebut telah melakukan upaya paksa secara hukum yang berupa penyidikan, maka institusi sipil itu dapat digugat praperadilan. Misalnya yang terjadi antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai PPNS yang menetapkan seorang anggota Polri Budi Gunawan sebagai tersangka, yang kemudian pihak Budi Gunawan menuntut intitusi komisi pemberantasan korupsi di sidang praperadilan. Sidang praperadilan yang dilangsungkan oleh Budi Gunawan dan pihak institusi komisi pemberantasan korupsi, dimenangkan oleh pihak Budi Gunawan.
 
Jika di dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS itu diduga tidak ada surat-surat yang berkaitan dengan tugasnya, misalnya surat tugas penyidikan, surat tugas penyitaan, surat tugas penggeledahan dan tidak dilanjutkan atau dihentikan, maka institusi yang di dalamnya terdapat PPNS yang menangani perkara itu dapat saja digugat atau dimohonkan untuk sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
 
Praperadilan adalah media persidangan untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan itu telah dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh penyidik polri, termasuk penyidik pegawai negeri sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian praperadilan, semoga tulisan saya mengenai pengertian praperadilan dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Praperadilan :

– Hartono, 2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar