Selasa, 17 Mei 2016

Pengertian Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata 

 

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaiman orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Menurut MH. Tirraamidjaja, Pengertian Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil.
Sudikno Mertokusumo mengemukakan pengertian hukum acara perdata, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.
R. Subekti (Mantan Ketua Mahkamah Agung) berpendapat : Hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian hukum acara perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara pidana.
Soepomo seorang ahli hukum adat mengatakan bahwa dalam peradilan tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Dari pengertian hukum acara perdata yang diungkapkan pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata materiil, bagaimana orang berhadapan dimuka pengadilan dan bagaimana pelaksanaan dari putusannya.



| Asas Asas Hukum Acara Perdata |

Asas asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara, dimana ketentuan ini diatur di dalam UU No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga asas-asas hukum acara perdata ini didasarkan pada HIR atau Rbg.
1. Peradilan Bebas dari Campur Tangan Pihak di luar Kekuasaan Kehakiman
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah peradilan bebas dari campur tangan pihak di luar kekuasaan kehakiman. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang judicieel menurut UU No.14/1970 tidak mutlak sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar hukum serta asas-asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang diajukan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.
2. Asas Objektivitas
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah asas objektivitas. Di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, maka hakim harus bersifat objektif dan tidak boleh memihak kepada pihak manapun dalam persidangan. Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan atas putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.
3. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Yang dimaksud dengan sederhana adalah acara peradilan dilaksanakan dengan jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Kata cepat menunjuk kepada jalannya peradilan yang dilaksanakan. Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya pengadilan, yang seharusnya pengadilan berjalan dengan cepat tanpa adanya penundaan karena pihak-pihak yang tidak menghadiri persidangan membuat persidangan menjadi lama. Biaya ringan yaitu terpikul oleh rakyat, jika biaya berperkara sangat tinggi akan menyebabkan rakyat tidak mau untuk berperkara di pengadilan.
4. Gugatan atau Permohonan Diajukan dengan Surat atau Lisan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah gugatan diajukan dengan surat atau lisan. Dalam menyampaikan gugatan perdata harus diajukan ddengan surat yang ditandatangani oleh penggungat atau oleh orang yang dikuasakan. Namun jika penggugat tidak dapat menulis, maka diberikan keringanan untuk menyampaikan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri.
5. Inisiatif Berperkara diambil oleh Pihak Yang Berkepentingan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah inisiatif dari pihak yang berkepentingan. Dalam hukum acara perdata, inisiatif yaitu tidak adanya suatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar. Jadi tanpa adanya inisiatif dari pihak yang dirugikan untuk menggugat, maka pengadilan tidak akan berlangsung.
6. Keaktifan Hakim dalam Pemeriksaan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya yaitu keaktifan hakim dalam pemeriksaan. Dalam Hukum Acara Perdata hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekedar alat dari pada para pihak, hakim juga harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
7. Beracara Dikenakan Biaya
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah beracara dikenakan biaya. Pihak penggugat membayar terlebih dahulu kepada panitera dengan sejumlah uang yang besarnya ditentukan dengan pertimbangan keadaan perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar biaya berperkara, maka penggugat dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) untuk dibebaskan dari pembayaran biaya, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu. Surat keterangan tersebut dapat dibuat oleh camat yang membawahkan daerah tempat yang berkepentingan tinggal.
8. Para pihak dapat Meminta Bantuan atau Mewakilkan Seorang Kuasa
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah para pihak dapat diwakilkan oleh kuasanya. Orang yang belum pernah berhubungan dengan pengadilan dan harus berperkara, biasanya gugup menghadapi hakim, maka seorang kuasa sangat berguna.
9. Sifat Terbukanya Persidangan
Sifat terbukanya persidangan merupakan salah satu dari asas asas hukum acara perdata. Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, terbuka untuk umum maksudnya bahwa setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari asas ini tidak lain untuk memberi perlindungan HAM dalam bidang peradilan.
10. Mendengar Kedua Belah Pihak
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah mendengar kedua belah pihak. Di dalam hukum, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama. Menurut hukum, pengadilan mengadili dengan tidak membedakan orang, ini berarti bahwa pihak yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak memperoleh perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya.

Sumber :

-  Moh. Taufik Makarao, 2009. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

 

Pengertian Hukum Acara Pidana

Pengertian Hukum Acara Pidana

 

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut R. Soesilo adalah Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Menurut J.C.T. Simorangkir, Pengertian Hukum Acara Pidana ialah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.
Van Bemmelen mengemukakan Pengertian Hukum Acara Pidana yaitu mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Pramadyaa Puspa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus di tegakkan atau dilaksanakan dengan baik, seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
Menurut Soesilo Yuwono, Pengerian Hukum Acara Pidana ialah Ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana serta tata cara dari suatu proses pidana.

Dari Pengertian Hukum Acara Pidana diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil di dalam persidangan.


Sumber:

- Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang menerbitkan PT Rangkang Education: Yogyakarta.

 

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum

 

Pengertian Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Leon Duquit, Pengertian Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang digunakan pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.

Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya. Adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.

Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri manusia untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.

Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.

Menurut Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.


Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.

Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

Sumber:

- Wawan Muhwan Hariri, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan CV. Pustaka Setia: Bandung.

 

Pengertian Perbuatan Hukum

Pengertian Perbuatan Hukum

 

Menurut Sudarsono, Pengertian Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
Pengertian Perbutan Hukum menurut R. Soeroso, Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum dan karena akibat tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Chainur Arrasjid mengemukakan pengertian perbuatan hukum, Perbuatan Hukum ialah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan.
Menurut Marwan Mas, Pengertian Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum.
Dari pengertian perbuatan hukum yang diungkapkan para pakar di atas, dapat dapat disimpulkan bahwa Pengertian Perbuatan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum), perbuatan mana dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki oleh yang melakukannya. Jika perbuatan itu akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan atau salah satu di antara yang melakukannya, maka perbuatan itu bukan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, kehendak dari subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, jika ditelaah pengertian perbuatan hukum di atas, terdapat unsur-unsur perbuatan hukum sebagai berikut :
(1) Perbuatan itu harus dilakukan oleh subjek hukum.
(2) Perbuatan itu akibatnya diatur oleh hukum.
(3) Perbuatan itu akibatnya dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu.

Sumber :

- Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Yang Menerbitkan Sinar Grafika : Jakarta.

 

Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum

Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum

 

Menurut Sudikno Mertokusumo, Tujuan Hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian juga Soejono mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan (maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1. Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.
2. Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3. Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.


| Fungsi Hukum |

Fungsi Hukum menurut Para Pakar sebagai berikut :
Menurut Lawrence M. Friedman, Fungsi Hukum adalah untuk melakukan pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering).
Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan merupakan sesuatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Sebagai tata kaedah, fungsi hukum yaitu untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seharusnya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai pengendalian sosial.
Theo Huijber mengemukakan fungsi hukum, Hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Ronny Hanitiyo Soemitro mengatakan bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu :
Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudur pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Kedua, perpektif social engineering merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat dan karena pusat perhatiannya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat atau penguasa dengan hukum.
Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum dan dapat pula disebut perspektif konsumen.
Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut :
(1) Fungsi hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi hukum sebagai pengawas atau pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering).

Sumber :

- Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Pengertian, Fungsi dan Macam Macam Asas Hukum

Pengertian, Fungsi dan Macam Macam Asas Hukum

 

Pengertian Asas Hukum Menurut Bellefroid adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Asas hukum umum itu lebih kepada pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.


Menurut P. Scholten, Pengertian Asas Hukum ialah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Pendapat The Liang Gie mengenai Pengertian Asas Hukum merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Berbicara mengenai Pengertian Asas Hukum, Van Eikema Hommes mengtakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku tersebut. Pembentukan hukum praktis itu perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, Pengertian Asas Hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

Dari pengertian asas hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asas Hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

Jadi, Asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkrit (nyata), melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum atau abstrak. Umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal seperti misalnya asas reo, asas res judicato pro veritate habetur : Asas lex posteriori derogat legi priori dan lain sebagainya. Akan tetapi, tidak jarang juga asas hukum dituangkan dalam peraturan konkrit seperti misalnya asas the presumption of innocence yang terdapat dalam pasal 8 Undang-undang nomor 14 tahun 1970 dan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP.

Kalau peristiwa hukum yang konkrit itu dapat diterapkan secara langsung pada peristiwanya, maka asas hukum diterapkan secara tidak langsung.
Untuk menemukan asas hukum dicarilah sifat-sifat umum dalam kaidah atau peraturan yang konkrit. Ini berarti bahwa menunjukkan pada kesamaan-kesamaan yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan yang konkrit tersebut.

Asas hukum merupakan sebagian dari hidup kejiwaan kita (manusia). Dalam setiap asas hukum, manusia melihat suatu cita-cita yang hendak diraihnya bukanlah tujuan hukum itu adalah kesempurnaan masyarakat, suatu cita-cita. Sebaliknya kaidah hukum itu sifatnya historis. Dalam hubungan antara asas hukum dan kaidah hukum yang konkrit itulah terdapat sifat hukum.

Pada umumnya asas hukum berubah mengikuti kaidah hukumnya tersebut, sedangkan kaidah hukum dengan sendirinya akan berubah mengikuti perkembangan masyarakat dan terpengaruh pada waktu dan tempat. Akan tetapi, ada kaidah yang berkembang sedangkan peraturan hukum konkritnya tidak mengalami perubahan. Sebagai contoh dapat dikemukakan pasal 1365 BW. Bunyi pasal 1365 BW dari pertama dibuat sampai sekarang tidak berubah, tetapi kaidah atau nilai yang terdapat di dalam pasal 1365 BW, yaitu isi (penafsiran) pengertian perbuatan melawan hukum itu mengalami perubahan.


| Fungsi Asas Hukum |

Fungsi asas hukum terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi asas hukum dalam hukum dan fungsi asas hukum dalam ilmu hukum.

1. Fungsi Asas Hukum dalam Hukum
Fungsi asas hukum dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.

2. Fungsi Asas Hukum dalam Ilmu Hukum
Fungsi asas hukum dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya ialah memberikan ikhtisar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk hukum positif.

Sifat instrumental asas hukum yaitu bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sistem hukum itu tidak terlalu ketat.


| Macam Macam Asas Hukum |
Berbicara mengenai macam-macam asas hukum, maka asas hukum dapat dibagi menjadi asas hukum umum dan asas hukum khusus.

1. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti asas restitutio in integrm, asas lex posteriori derogat legi priori. Asas yang diartikan bahwa apa yang lahirnya tampak benar, maka untuk sementara harus juga dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan.

2. Asas Hukum Khusus
Asas Hukum Khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional dan sebagainya. Asas hukum ini sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum, seperti asas pactasunt, servanda, asas konsesualisme, asas yang tercantum dalam pasal 1977 BW dan juga asas praduga tak bersalah.

Apakah ada asas hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat ?
Apakah ada asas hukum yang berlaku universal ?


P. Scholten menjawab pertanyaan tersebut dengan mengetengahkan bahwa ada lima asas hukum umum, yaitu asas kepribadian, asas persekutuan, asas kewibawaan, asas kesamaan dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Empat asas pertama itu terdapat dalam setiap sistem hukum.


Tidak ada sistem hukum yang tidak mengenal keempat asas hukum tersebut. Masing-masing dari empat asas hukum yang disebutkan pertama ada kecenderungan untuk menonjol dan mendesak yang lain. Masyarakat atau masa tertentu lebih menghendaki yang satu dari pada yang lain. Kaidah hukum adalah pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang. Ini berarti bahwa pemisahan antara yang baik dan yang buruk.

Keempat asas hukum yang disebut pertama di dukung oleh pikiran bahwa dimungkinkan memisahkan antara baik dan buruk. Di dalam asas kepribadian, manusia memiliki keinginan akan adanya kebebasan individu. Asas hukum kepribadian itu menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia, bahwasannya manusia merupakan subjek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki yaitu persatuan, kesatuan, cinta kasih dan keutuhan dalam masyarakat. Asas hukum kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang harus diperlakukan sama di mata hukum, dimana yang adil ialah apabila setiap orang memperoleh hak yang sama. Perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa) pula : similia similibus. Keadilan merupakan realisasi asas hukum kesamaan ini. sedangkan asas hukum kewibawaan memperkirakan adanya ketidaksamaan.


Sumber :

- Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.

 

Kamis, 12 Mei 2016

Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya

Pengertian Yurisprudensi dan Pembahasannya 

 

Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Sumber :

- Moh. Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit Galangpress : Yogyakarta.

 

Pengertian dan Macam Macam Norma

Pengertian dan Macam Macam Norma 

 

Pengertian Norma adalah patokan perilaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula sebagai peraturan sosial atau ukuran yang digunakan oleh masyarakat tentang tindakan yang dilakukan seseorang ataupun kelompok. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa agar bertindak sesuai dengan aturan dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan dan petunjuk standar dari perilaku yang pantas dan wajar di dalam kehidupan masyarakat.

Norma menetapkan larangan untuk bertindak atau tidak bertindak dan memerintahkan untuk berbuat dan tidak berbuat. Larangan dan perintah tersebut untuk menuntun individu agar tidak berbuat buruk serta dapat membahayakan pergaulan hidup dan memerintah agar berbuat baik bagi kehidupan bersama.

Dengan Norma, kelompok berusaha menunjukkan perbuatan yang baik dan yang buruk dalam bertingkah laku. Individu yang patuh pada norm, maka pergaulan kelompoknya adalah individu yang normal, individu yang wajar dimana tidak mengalami kelainan. Individu Normal ialah mereka yang perilakunya tidak menyeleweng dari norma kelompoknya.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditegaskan bahwa Pengertian Norma Hukum adalah patokan, ukuran, pedoman yang memilik bobot dan ciri-ciri sebagai hukum. Diantaranya ialah sebagai sarana untuk menjamin ketertiban mewujudkan keadilan dan menunjang pelaksanaan pembangunan, dengan didukung oleh sanksi-sanksi yang ditujukan bagi yang melanggarnya. Norma-norma sosial termasuk juga norma hukum, lahir dalam kelompok pergaulan hidup secara alami dan timbul sebagai hasil pembuatan undang-undang atau lahir dalam praktik peradilan.


| Macam Macam Norma |

Macam-macam Norma, sebagai berikut :

Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.

Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan jelas.


Sumber :

- Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.

 

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Komnas HAM 

 

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM merupakan lembaga yang didirikan guna untuk melindungi hak-hak asasi dari pelanggaran HAM yang dilakukan. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, dalam hal ini termasuk aparat negara, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

| Tujuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) |

Berbicara mengenai tujuan komnas HAM, maka komnas HAM bertujuan untuk :
(1) Tujuan Komnas HAM yang pertama adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
(2) Tujuan Komnas HAM yang kedua ialah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnysa pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

| Fungsi Komnas HAM dan Wewenang Komnas HAM |

Fungsi Komnas HAM adalah untuk melaksanakan wewenangnya mengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Lebih lanjut mengenai fungsi komnas HAM akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam pengkajian penelitian
(a) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
(b) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
(c) Wewenang komnas HAM menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
(f) Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dalam mengkaji dan meneliti bersama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam bidang penyuluhan
(a) Wewenang komnas HAM yaitu menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
(c) Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(d) Wewenang komnas HAM untuk melakukan pemantauan.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyuluhan laporan hasil pengamatan tersebut.
(f) Wewenang komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan pada sifat atau ruang lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
(g) Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
(h) Wewenang komnas HAM melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
(i) Wewenang komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
(j) Wewenang komnas HAM melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
(k) Wewenang komnas HAM memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
3. Fungsi komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM di bidang mediasi
(a) Wewenang komnas HAM yaitu melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
(c) Wewenang komnas HAM memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasari atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepad DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk diproses lebih lanjut.

Sumber :

- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.

 

Selasa, 10 Mei 2016

Pelanggaran dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia)

Pelanggaran dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM mengemukakan pengertian pelanggaran HAM dan pengadilan HAM secara jelas.
Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk juga aparat negara, yang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, menghalangi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang benar dan adil, yang didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan, yang baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Bentuk pelanggaran HAM ringan ialah pelanggaran HAM yang dilakukan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dan ras. Kejahatan Genosida dilakukan dengan cara :
(1) Membunuh anggota kelompok, (2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, (3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, (4) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan (5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud tersebut ditujukan secara langusng terhadap penduduk sipil berupa :
(1) Berupa pembunuhan, (2) Berupa pemusnahan, (3) Berupa perbudakan, (4) Berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, dan (5) Berupa perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan, (6) Berupa penyiksaan, (7) Berupa pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterelisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, (8) Berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, (9) Berupa penghilangan orang secara paksa, (10) Berupa kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM berjalan dengan baik, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM yaitu melalui tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan, sehingga pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti halnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Pelanggaran HAM dengan kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc terbentuk atas usulan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang betugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi untuk kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingakat 1 (provinsi) dan daerah tingkat 2 (kabupaten atau kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Tugas dan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selain itu tugas dan wewenang pengadilan HAM memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara Indonesia yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara republik Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah delapan belas (18) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan pengadilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam UU pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyrakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan gerakan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.

Sumber :

- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

 

Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Macam Macam HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Macam-macam HAM yaitu Hak atas Pangan, Hak atas Air, Hak atas Perumahan Yang Layak, Hak atas Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Kesehatan dan Hak atas Lingkungan Hidup. Selanjutnya di bawah ini akan dibahas mengenai macam-macam HAM.

A.  Hak Atas Pangan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya adalah hak atas pangan atau yang biasa disebut hak pangan. George Kent, Guru besar pada Departemen ilmu Politik Universitas mengemukakan bahwa HAM (Hak asasi manusia) atas pangan secara eksplisit diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang lebih luas untuk standar hidup yang layak.

Sebagai HAM, hak atas pangan mencerminkan kebulatan tekad dan pemikiran akan pentingnya ketersediaan pangan untuk manusia. Kemiskinan akan semakin mapan dan sempurna kalau kondisi pangan di sebuah negara mengalami kesulitan yang signifikan. Hak atas pangan melamabangkan kesadaran yang tinggi tentang peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari hak dasar manusia, hak atas pangan tidak boleh diabaikan. Hal ini Sama halnya dengan hak hidup, hak atas pangan merupakan hak yang tidak dapat dialihkan dalam kondisi saja.

B.  Hak Atas Air
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya ialah hak atas air. Koffi Annan, Mantan Sekertaris Jendral PBB menegaskan bahwa Akses ke air bersih merupakan kebutuhan mendasar manusia dan itu merupakan HAM (hak asasi manusia). Air yang terkontaminasi membahayakan baik kesehatan fisik dan sosial dari semua orang. Ini merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Tidak saja sebagai dasar bagi kesehatan dan kehidupan, tetapi juga memengaruhi produksi pangan dan totalitas kehidupan manusia.

Air bersih menunjang eksistensi kehidupan manusia. Ketersediaan air bersih bagi rakyat merupakan kewajiban pemerintah. Relasi antara hak yang dimiliki rakyat dan kewajiban pemerintah sejatinya membuahkan kualitas menajemen pelayanan publik yang baik. Dengan pelayanan yang baik inilah dimungkinkan hadirnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak mendasar rakyat, tidak terkecuali hak atas air.

Lebih tegas Komite Hak Ekosob memberikan pandangannya tentang hak atas air sebagai bagian penting dari HAM. Ada tiga aspek sebagai elemen dasar hak atas air yang wajib dipenuhi, yaitu ketersediaan, kualitas dan mudah dicapai termasuk di dalamnya :
1. Mudah dicapai secara fisik
2. Kemampuan pengadaan
3. Nondiskriminasi
4. kemudahan informasi

C.  Hak Atas Perumahan yang Layak
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya yaitu hak atas Perumahan yang Layak. Secara normatif, instrumen internasional memberikan pengakuan yang kuat terhadap eksistensi hak perumahan. Hak perumahan merupakan konstruk terpenting dalam mengokohkan terpenuhinya hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya. Hak atas perumahan menandakan upaya nyata bagi terjamin dan terpenuhinya hak hidup yang layak. Dengan kata lain, hak perumahan merupakan unsur esensial yang dapat memperkuat terpenuhinya hak-hak fundamental lainnya, seperti hak pangan, kesehatan dan sebagainya.

Hak atas perumahan terkait langsung dengan hak-hak lainnya, seperti halnya tanah, sanitasi air, mata pencaharian dan kota. Pemenuhan hak perumahan yang layak memberikan pengaruh yang besar dalam memperjuangkan terpenuhinya standar kehidupan yang layak. Sebaliknya, pengabaian terhadap hak perumahan merupakan upaya standar mengalienasi manusia dari kebutuhan dasar hidupnuya. Hal ini berimplikasi pada eksistensi kehidupan manusia itu sendiri.

D.  Hak Atas Kesehatan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya adalah hak atas kesehatan. Dalam konstitusi Indonesia hak atas kesehatan merupakan hak mendasar bagi manusia. Falsafah dasar dari jaminan hak atas kesehatan sebagai HAM merupakan kemartabatan manusia. Hak atas kesehatan termasuk di dalamnya hak persoalan-persoalan spesifik kesehatan, seperti kesehatan lingkungan dan penyakit-penyakit menular. Pasal 12 ICESCR memberikan penegasan otoritatif kepada negara untuk mengambil langkah yang tepat dalam memenuhi hak kesehatan.

Kualitas kesehatan masyarakat merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional di Indonesia. Akan tetapi jika pembangunan nasional telah mengebiri dan mengabaikan hak kesehatan masyarakat, secara sistematis pemerintah atau bangsa ini sadar atau tidak sadar telah melakukan pelanggaran HAM anak-anak bangsanya sendiri.


E.  Hak Atas Pendidikan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya ialah hak atas pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan serta merta melahirkan kemajuan dan peradaban bangsa. Namun sebaliknya, pendidikan yang buruk akan berimplikasi negatif bagi jalannya roda pemerintahan dan ketersediaan partisipasi publik yang cerdas. Dalam hal ini keberadaan pendidikan sangatlah penting, maka terpenuhinya hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM).

Bagi masyarakat Internasional, pemenuhan hak atas pendidikan menempati posisi paling utama dalam mengokohkan eksistensi diri sebagai manusia. Menurut Syed, hak atas pendidikan merupakan satu kesatuan bangunan sistem hukum HAM internasional. Dalam upaya untuk memajukan hak atas pendidikan, dalam hal ini negara wajib memajukan nilai-nilai HAM dalam kurikulum pendidikan yang selaras dengan konstruk HAM universal.

Sebagai HAM, hak atas pendidikan memberikan arti penting bagi upaya pemenuhan HAM secara luas. Hal ini penting artinya bagi upaya pembangunan kesadaran kolektif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Hak atas pendidikan erat kaitannya dengan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Menurut Coomans, hak atas pendidikan adalah hak yang memberdayakan. Hak atas pendidikan, secara efektif memberikan pengaruh langsung bagi penikmatan dan pemenuhan hak-hak lainnya. Pemenuhan terhadap hak pendidikan merupakan pemenuhan bagi jati diri dan kemartabatan manusia.

F.  Hak Atas Pekerjaan
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya yaitu hak atas pekerjaan. Perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan tersebut memberikan arti penting bagi pencapaian standar kehidupan yang layak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk merealisasikan hak itu dengan sebaik-baiknya.

Hak atas pekerjaan termasuk di dalamnya hak bekerja dan hak mendapatkan jaminan keselamatan kerrja merupakan HAM. Hak itu juga mendapat pengakuan dan jaminan dalam konstitusi Indonesia. Perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan hak dalam bekerja memberikan pengaruh penting dalam upaya pencapaian standar kehidupan secara layak dan bermartabat.

G.  Hak Atas Lingkungan Hidup
Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) salah satunya adalah hak atas lingkungan hidup. Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari HAM. Salah satu komitmen untuk melindungi dan memenuhi HAM atas lingkungan hidup yaitu kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan anggaran berbasis lingkungan hidup. Anggaran berbasis lingkungan hidup ini harus diupayakan mampu membiayai langkah-langkah perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Kesadaran akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hal terpenting dalam suksesnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Hidup yang kita wariskan kepada generasi mendatang sangat tergantung pada kesadaran dan langkah kita saat ini. Sudah seharusnya pemerintah merevaluasi seluruh kebijakan pembangunan yang berkorelasi positif pada pemajuan dan pemenuhan HAM atas lingkungan hidup.


Sumber :

- Majda El Muhtaj, 2009. Dimensi-Dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Pengertian dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
| Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) |
1. Sejarah Lahirnya HAM (Hak Asasi Manusia)
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum), kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir suatu doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.

Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.

2. Sejarah Perkembangan HAM (Hak Asasi Manusia)
Setelah dunia mengalami dua proses peperangan yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, dimana hak hak asasi manusia telah diinjak-injak, timbul keinginan unutk merumuskan hak hak asasi manusia itu di dalam suatu naskah Internasional. Usaha ini baru dimulai tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di jerman selam 1933 sampai 1945.
Terwujudnya deklarasi HAM yang dideklarasikan pada tanggal 10 desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia dan yang bersifat universal dan asasi.
Hak-hak manusia yang telah dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 19 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam, sepertian yang dirumuskan oleh John Lock dan Jean Jaques Rousseau dan hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politis saja, sepertia kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Dalam Sejarah HAM, pada abab ke 20 hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupan pembahasannya. Satu diantara yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika F. D. Roosevelt pada awal PD II. Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Rights pada tahun 1949. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosia disamping hak-hak politisi.

Sumber :

- A. Ubaidillah, Abdul Rozak dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.

 

Pengertian dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia)

 

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.


Dalam Undang-undang tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menyatakan bahwa, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah seperangkat hak yang melekat pada diri dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh hukum, negara, pemerintah dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Dari pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni hak tersebut tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Macam-Macam HAM (Hak Asasi Manusia)

Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights), oleh karenanya terdapat beberapa macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia),  antara lain :

1. Hak hidup ialah hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain
2. Hak kebebasan yaitu hak untuk bebas, hak untuk memperoleh informasi, hak untuk memiliki agama atau kepercayaan, hak berserikat, hak menyatakan pendapat dan sebagainya.
3. Hak pemilikan yaitu hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, mobil, perusahaan, rumah, pabrik dan sebagainya.

Menurut Deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia) PBB secara singkat dijelaskan seperangkat hak-hak dasar manusia yang sangat erat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk hidup, tidak disiksa, tidak menjadi budak dan tidak ditahan, dipersamakan dimuka hukum, mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya. Hak-hak lain yang juga dimuat dalam deklarasi HAM (Hak Asasi Manusia), seperti hak-hak akan nasionalitas, pemilikan, agama, pemikiran, pekerjaan, pendidikan dan kehidupan berbudaya.


Sumber : 

- 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.

Menurut Mahfud MD, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk dari ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga hak tersebut bersifat kodrati, hak asasi ini bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Menurut HAR Tilaar, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah hak-hak yang melekat pada individu atau manusia dan tanpa hak-hak itu individu tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut sudah diperoleh bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Prof. Mr. Koentjoro mengemukakan pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), menurutnya HAM adalah hak yang bersifat asasi yang berarti bahwa hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga memiliki sifat yang suci.
HAM (Hak Asasi Manusia) pada dasarnya bersifat umum (universal), yang diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin atau ras. Dasar hak asasi manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :

(1) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
(2) HAM (Hak Asasi Manusia) berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya.
(3) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
.

Sumber :

- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.