Selasa, 10 Mei 2016

Dampak Korupsi

Dampak Korupsi

 

Dampak Korupsi menurut Prof Sumitro Djojohadikusumo adalah kebocoran terhadap dana pembangunan sekitar 30 persen pada tahun 1989 sampai dengan 1993 dari total investasi, jumlah tersebut sekitar Rp 12 triliun. Yang dimaksud dengan kebocoran ialah pemborosan (inefisiensi ekonomi) atas penggunaan sumber daya ekonomi. Menurut Sumitro, ada beberapa penyebab kebocoron. Pertama, karena investasi yang ditanamkan dalam infrastruktur dengan masa pengembalian cukup lama. Kedua, lemahnya penggarapan dan perawatan proyek investasi. Ketiga, adanya penyimpangan dan penyelewengan.
Dampak korupsi menurut Evi Hartanti yaitu berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah, hal ini disebabkan karena pejabat pemerintah melakukan korupsi. Disamping itu, negara lain juga lebih mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerja sama di bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang lainnya. Hal ini mengakibatkan pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas perekonomian negara dan stabilitas politik.
Menurut Evi Hartanti dampak korupsi yang berikutnya adalah menyusutnya pendapatan negara. Penerimaan negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu pada penerimaan pajak dan pungutan bea. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari para pelaku korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap penyelundupan dan penyelewengan pada sektor-sektor penerimaan negara tersebut.
Dampak korupsi lebih lanjut dikemukakan oleh Evi Hartanti yaitu hukum tidak lagi dihormati. Negara kita merupakan negara hukum yang segala sesuatu harus didasarkan pada hukum. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila para penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hukum tidak lagi dapat ditegakkan, ditaati, serta tidak lagi diindahkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Evi mengatakan dampak korupsi selanjutnya ialah berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat. Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewenangan keuangan negara, masyarakat akan besikap apatis terhadap segala tindakan dan anjuran pemerintah. Sifat apatis masyarakat ini yang mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara.
Dampak korupsi selanjutnya menurut Evi Hartanti yaitu rapuhnya keamanan dan ketahanan negara. Keamanan dan ketahanan negara akan menjadi rapuh apabila para pejabat pemerintah mudah disuap karena kekuatan asing yang hendak memaksakan ideologi atau pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia akan menggunakan penyuapan sebagai suatu sarana untuk mewujudkan cita-citanya. Dampak dari korupsi ini juga mengakibatkan pada berkurangnya loyalitas masyarakat terhadap negara.
Evi mengatakan bahwa dampak korupsi berikutnya adalah terjadi perusakan mental pribadi. Seseorang yang sering melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, mentalnya akan menjadi rusak. Hal ini mengakibatkan segala sesuatu dihitung dengan materi dan akan melupakan segala yang menjadi tugasnya dan hanya melakukan perbuatan atau tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya ataupun orang lain yang dekat dengan dirinya. Yang lebih berbahaya lagi, jika tindakan korupsi ini ditiru atau dicontohkan oleh generasi muda Indonesia.

Juniadi Soewartojo mengatakan bahwa dampak korupsi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional pada umumnya dipandang negatif. Dengan korupsi akan berakibat pada pemborosan keuangan atau kekayaan negara maupun swasta, yang tidak terkendali penggunaannya karena berada di tangan para pelakunya yang besar kemungkinan disalurkan untuk keperluan-keperluan yang bersifat konsumtif. Korupsi dapat menghambat pula pertumbuhan dan pengembangan wiraswasta yang sehat dan disamping itu tenaga profesional kurang atau tidak dimanfaatkan pada hal yang potensial bagi pertumbuhan ekonomi.
Pendapat lain juga menyatakan bahwa korupsi pada dasarnya merupakan pajak tidak langsung yang harus dipikul oleh masyarakat, khususnya para konsumen. Hal ini disebabkan bahwa biaya yang harus dipikul pengusaha untuk keperluan mesin korupsi akan dibebankan pada konsumen dengan meningkatkan atau menaikkan harganya. Inefisiensi dalam birokrasi administrasi negara merupakan akibat tindakan korupsi para pejabat atau pegawai. Apabila keadaan demikian berlanjut, hal ini dapat menimbulkan dan menyuburkan apatisme masyarakat pada umumnya serta militanisme pada ekstrimis oposan pemerintah yang berkuasa. Krisis kepercayaan kepada para pejabat atau pemegang kekuasaan atau pemerintah sulit untuk dihindarkan. Situasi yang demikian ini akan dapat mematangkan suatu revolusi atau perubahan sosial lainnya.
Kekhawatiran mengenai dampak korupsi yang menjalar dan bersifat endemis memang cukup beralasan dengan bahayanya terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Meskipun terdapat penggunaan istilah bahwa korupsi telah membudaya atau korupsi dewasa ini telah merupakan kebudayaan korupsi atau ungkapan lainnya, mungkin hal ini terlampau mendramatisasikan keadaan yang sebenarnya. Namun demikian, perlu diperhatikan jika Bung Hatta salah seorang proklamator pernah mengkonstatir bahwa korupsi bisa-bisa akan membudaya jika dibiarkan terus, memang penanganan secara serius perlu ditingkatkan.
Dampak korupsi pendapat CIBA yaitu :
(1) Korupsi menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik.
(2) Korupsi menyebabkan terenggutnya hak-hak dasar warga negara.
(3) Korupsi menyebabkan rusaknya sendi-sendi prinsip dari sistem pengelolaan keuangan negara.
(4) Korupsi menyebabkan terjadinya pemerintahan boneka.
(5) Korupsi dapat meningkatkan kesenjangan sosial.
(6) Korupsi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan investor.
(7) Korupsi dapat menyebabkan terjadinya degradasi moral dan etos kerja.

Sumber :

- Surachmin dan Suhandi Cahaya, 2013. Strategi dan Teknik Korupsi (Mengetahui untuk Mencegah). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar