Selasa, 10 Mei 2016

Pelanggaran dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia)

Pelanggaran dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM mengemukakan pengertian pelanggaran HAM dan pengadilan HAM secara jelas.
Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk juga aparat negara, yang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, menghalangi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang benar dan adil, yang didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan, yang baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Bentuk pelanggaran HAM ringan ialah pelanggaran HAM yang dilakukan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dan ras. Kejahatan Genosida dilakukan dengan cara :
(1) Membunuh anggota kelompok, (2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, (3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, (4) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan (5) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud tersebut ditujukan secara langusng terhadap penduduk sipil berupa :
(1) Berupa pembunuhan, (2) Berupa pemusnahan, (3) Berupa perbudakan, (4) Berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, dan (5) Berupa perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan, (6) Berupa penyiksaan, (7) Berupa pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterelisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, (8) Berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, (9) Berupa penghilangan orang secara paksa, (10) Berupa kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

Pelanggaran HAM dapat dilakukan baik oleh aparatur negara maupun warga negara. Untuk menjaga pelaksanaan HAM berjalan dengan baik, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM yaitu melalui tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan, sehingga pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat, seperti halnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diberlakukan asas retroaktif. Pelanggaran HAM dengan kategori berat dapat diadili dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc terbentuk atas usulan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan keputusan presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.
Selain pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang betugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi untuk kepentingan bersama sebagai bangsa.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah tingakat 1 (provinsi) dan daerah tingkat 2 (kabupaten atau kota) yang meliputi daerah hukum pengadilan umum yang bersangkutan. Tugas dan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selain itu tugas dan wewenang pengadilan HAM memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh warga negara Indonesia yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara republik Indonesia.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah delapan belas (18) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam pelaksanaan pengadilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara pengadilan HAM sebagaimana terdapat dalam UU pengadilan HAM.
Upaya mengungkap pelanggaran HAM dapat juga melibatkan peran serta masyrakat umum. Kepedulian warga negara terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan melalui upaya-upaya pengembangan komunitas HAM atau penyelenggaraan gerakan tribunal (forum kesaksian untuk mengungkap dan menginvestigasi sebuah kasus secara mendalam) tentang pelanggaran HAM.

Sumber :

- A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar