Selasa, 10 Mei 2016

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) 

 

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.

Menurut Mahfud MD, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk dari ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak pertama kali dilahirkan sehingga hak tersebut bersifat kodrati, hak asasi ini bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Menurut HAR Tilaar, Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) ialah hak-hak yang melekat pada individu atau manusia dan tanpa hak-hak itu individu tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut sudah diperoleh bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Prof. Mr. Koentjoro mengemukakan pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), menurutnya HAM adalah hak yang bersifat asasi yang berarti bahwa hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga memiliki sifat yang suci.
HAM (Hak Asasi Manusia) pada dasarnya bersifat umum (universal), yang diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin atau ras. Dasar hak asasi manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM (Hak Asasi Manusia) di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :

(1) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak perlu diberikan, diwarisi maupun dibeli. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
(2) HAM (Hak Asasi Manusia) berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsanya.
(3) HAM (Hak Asasi Manusia) tidak bisa dilanggar oleh siapapun. Dalam hal ini tidak seorang pun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
.

Sumber :

- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar