Kamis, 12 Mei 2016

Pengertian dan Macam Macam Norma

Pengertian dan Macam Macam Norma 

 

Pengertian Norma adalah patokan perilaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula sebagai peraturan sosial atau ukuran yang digunakan oleh masyarakat tentang tindakan yang dilakukan seseorang ataupun kelompok. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa agar bertindak sesuai dengan aturan dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan dan petunjuk standar dari perilaku yang pantas dan wajar di dalam kehidupan masyarakat.

Norma menetapkan larangan untuk bertindak atau tidak bertindak dan memerintahkan untuk berbuat dan tidak berbuat. Larangan dan perintah tersebut untuk menuntun individu agar tidak berbuat buruk serta dapat membahayakan pergaulan hidup dan memerintah agar berbuat baik bagi kehidupan bersama.

Dengan Norma, kelompok berusaha menunjukkan perbuatan yang baik dan yang buruk dalam bertingkah laku. Individu yang patuh pada norm, maka pergaulan kelompoknya adalah individu yang normal, individu yang wajar dimana tidak mengalami kelainan. Individu Normal ialah mereka yang perilakunya tidak menyeleweng dari norma kelompoknya.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditegaskan bahwa Pengertian Norma Hukum adalah patokan, ukuran, pedoman yang memilik bobot dan ciri-ciri sebagai hukum. Diantaranya ialah sebagai sarana untuk menjamin ketertiban mewujudkan keadilan dan menunjang pelaksanaan pembangunan, dengan didukung oleh sanksi-sanksi yang ditujukan bagi yang melanggarnya. Norma-norma sosial termasuk juga norma hukum, lahir dalam kelompok pergaulan hidup secara alami dan timbul sebagai hasil pembuatan undang-undang atau lahir dalam praktik peradilan.


| Macam Macam Norma |

Macam-macam Norma, sebagai berikut :

Norma Agama, yaitu bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Norma agama ditentukan oleh tiap-tiap agama dan kepercayaan. Pelanggaran terhadap norma agama dikatakan sebagai dosa dan hukumannya neraka.

Norma Kesusilaan merupakan yang paling halus, dimana dibuat untuk menghargai harkat dan martabat seseorang. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar. Norma ini bersumber dari perasaan manusia.

Norma Kebiasaan ialah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar maupun tidak. Perilaku ini dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Norma Hukum adalah aturan sosial dimana dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, pemerintah, sehingga sanksi pelanggaran ini tegas dan jelas.


Sumber :

- Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar