Selasa, 10 Mei 2016

Pengertian Korporasi

Pengertian Korporasi 

 

 

Menurut Yan Pramadya Puspa, Pengertian Korporasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti seorang manusia, sebagai pemilik hak dan kewajiban memiliki hak menggugat ataupun digugat di muka pengadilan.
Menurut Wurjono Prodjodikoro, Pengertian Korporasi adalah suatu perkumpulan orang. Dalam korporasi ini biasanya yang mempunyai kepentingan yaitu orang-orang yang merupakan anggota dari korporasi itu, setiap anggota mempunyai kekuasaan dalam peraturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi.
Pengertian Korporasi menurut A. Abdurachman adalah suatu kesatuan menurut hukum atau suatu badan susila yang diciptakan menurut UU suatu negara, untuk menjalankan suatu usaha atau kegiatan atau aktivitas lainnya yang sah. Korporasi ini dapat dibentuk untuk selama-lamanya atau untuk sesuatu jangka waktu yang terbatas, memiliki nama dan identitas yang dengan nama dan identitas itu dapat dituntut di muka pengadilan, serta berhak untuk mengadakan suatu persetujuan menurut kontrak dan melaksanakan semua fungsi lainnya yang seseorang dapat melaksanakannya menurut UU suatu negara. Pada umumnya suatu korporasi dapat merupakan suatu organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau tikelir.
Pengertian Korporasi menurut Utrecht, Korporasi adalah badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri, yang terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masing.
Pengertian Korporasi menurut A. Z Abidin, Koporasi ialah sekumpulan manusia yang diberikan hak sebagai unit hukum, di mana diberikan pribadi hukum untuk tujuan tertentu.

Menurut Subekti dan Tjitrosudibio, Pengertian Korporasi ialah suatu perseroan yang merupakan badan hukum.

Korporasi sebagai badan hukum keperdataan dapat diperinci dalam beberapa golongan, dilihat dari cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu :
1. Korporasi Egoistis
Pengertian Korporasi Egoistis adalah korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan. Contoh korporasi ini : PT (Perseroan Terbatas), Serikat Kerja.
2. Korporasi Altruistis
Pengertian Korporasi Altruistis adalah korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang memerhatikan nasib orang-orang tunanetra, tunarungu dan sebagainya.

Sumber :

- Muladi dan Dwidja Priyatno, 2013. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar