Selasa, 17 Mei 2016

Pengertian Perbuatan Hukum

Pengertian Perbuatan Hukum

 

Menurut Sudarsono, Pengertian Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu.
Pengertian Perbutan Hukum menurut R. Soeroso, Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum dan karena akibat tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Chainur Arrasjid mengemukakan pengertian perbuatan hukum, Perbuatan Hukum ialah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan.
Menurut Marwan Mas, Pengertian Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum.
Dari pengertian perbuatan hukum yang diungkapkan para pakar di atas, dapat dapat disimpulkan bahwa Pengertian Perbuatan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum), perbuatan mana dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki oleh yang melakukannya. Jika perbuatan itu akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan atau salah satu di antara yang melakukannya, maka perbuatan itu bukan perbuatan hukum.
Oleh karena itu, kehendak dari subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, jika ditelaah pengertian perbuatan hukum di atas, terdapat unsur-unsur perbuatan hukum sebagai berikut :
(1) Perbuatan itu harus dilakukan oleh subjek hukum.
(2) Perbuatan itu akibatnya diatur oleh hukum.
(3) Perbuatan itu akibatnya dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu.

Sumber :

- Yunasril Ali, 2009. Dasar-Dasar ILmu Hukum. Yang Menerbitkan Sinar Grafika : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar