Asuransi Konvensional
Sistem operasional asuransi konvensional dilandasi atas
perjanjian jual-beli. Perusahaan menerima uang premi dan mengembangkan kegiatan
bisnis dengan orientasi memperoleh keuntungan. Premi merupakan unsur biaya bagi peserta dan pendapatan
bagi perusahaan.
Berdasarkan perjanjian,
perusahaan dan peserta mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban
peserta asuransi/tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus dimuka atau
angsuran secara berkala. Uang premi yang diterima dan dimanfaatkan untuk
berbagai kegiatan bisnis menjadi hak penuh perusahaan dengan segala
konsekuensinya. Hak tertanggung adalah mendapatkan uang pertanggungan atau
klaim jika terjadi musibah.
Kewajiban perusahaan asuransi
adalah membayar klaim yang diajukan tertanggung atas musibah yang dideritanya.
Pembayaran uang pertanggungan berasal dari modal atau keuntungan perusahaan.
Hak perusahaan diantaranya menerima premi, mengumpulkan dan mempergunakan untuk
kegiatan bisnis atau menginvestasikannya. Bila tidak terjadi klaim, maka hasil
dari dana investasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Sehingga peserta
asuransi/tertanggung tidak berhak atas hasil investasi.
Mekanisme pengelolaan dana
pada asuransi konvensional, semua dana peserta/tertanggung (premi) terkumpul
menjadi satu dan status dana tersebut sepenuhnya adalah dana milik perusahaan
asuransi. Perusahaan bebas mengelola dan
menginvestasikan dana tersebut.
dana yang terkumpul wajib untuk diinvestasikan guna menambah profit
(keuntungan) perusahaan. Dana asuransi yang dapat digunakan untuk
diinvestasikan terdiri dari dana pemegang saham dan dana yang terkumpul dari
peserta/anggota asuransi. Nantinya dana-dana tersebut akan diinvestasikan ke
berbagai instrument investasi yang disebut dengan kind of investment.
Hasil dari investasi inilah nantinya akan kembali lagi pada dana pemegang saham
dan dana yang terkumpul dari peserta/anggota asuransi (return of investment).
pengembalian keuntungan dari hasil investasi tidak secara langsung
kepada peserta/anggota asuransi. Keuntungan dari hasil investasi, yang berupa
bunga dari hasil investasi dikembalikan kepada peserta/anggota asuransi bila
ada klaim dari peserta/anggota asuransi
Sumber dana-dana perusahaan
asuransi untuk membayar kerugian-kerugian adalah dari modal yang telah disetor,
surplus, dan premi yang telah dibayar di muka untuk jasa-jasa yang telah
diberikan.
Investasi dana asuransi
mengunakan sistem bunga. Hasil dari investasi dana asuransi akan memperoleh
keuntungan dengan tambahan bunga. Perusahaan asuransi akan membayarkan uang pertanggungan atas klaim yang
diajukan peserta. Namun, jika tidak terjadi klaim, perusahaan berhak penuh atas
sejumlah dana yang dibayar peserta. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk
mengembalikan dana peserta dan hasil investasi kepada peserta karena dianggap
sebagai dana hangus.
Pendapatan atau hasil yang
diterima peserta atau perusahaan didasarkan atas perjanjian dengan menggunakan
sistem bunga. Dengan demikian, pendapatan dapat ditentukan di awal periode
perjanjian dengan persentase bunga tertentu. Prinsip bisnis yang diterapkan
pada asuransi konvensional atas dasar untung atau rugi. Perusahaan akan
mendapatkan untung besar jika kegiatan bisnisnya dari hasil berinvestasi
berhasil, sementara nasabah/peserta akan mendapatkan presentase penghasilan
tetap, tidak menjadi lebih besar. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami
kerugian, perusahaan akan mendapatkan kesulitan. Namun, peserta atau nasabah
tidak akan merasakan kesusahan karena tetap akan mendapatkan penghasilan
sebesar presentase yang telah ditetapkan di depan.
perusahaan akan melakukan
investasi dana asuransi ke berbagai instrument investasi dengan keuntungan yang
besar. Keuntungan yang besar didasarkan pada prosentase bunga yang lebih besar
lagi.
Asuransi merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang
kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian
menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan). Prinsip
kerja asuransi dapat dijelaskan dengan konsep sebagai berikut :
(1)
Persamaan Asuransi
Persamaan asuransi menyatakan
bahwa total penerimaan harus sama dengan total pengeluaran. Penerimaan sebagian
besar berasl dari premi dan sebagian lagi berasal dari bunga deposito, bunga
obligasi, dan dividen dari penanaman modal dalam perusahaan-perusahaan lain.
Pengeluaran terdiri atas pembayaran klaim, biaya operasional, dan biaya modal, profit
serta cadangan teknis.
(2)
Probabilitas dan risiko
Tugas asuransi adalah untuk menanggung beban risiko yang
dipindahkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Dana yang dibayarkan
untuk kerugian yang diderita tertanggung biasanya dikumpulkan dari anggota
kelompok itu sebelumnya, maka penanggung harus sanggup meramalkan kerugian
dengan akurat. Premi yang dibebankan pada tertanggung didasarkan atas ramalan tersebut
dan ramalan itu didasarkan atas (taksiran) probabilitas. Probabilitas dapat
dinyatakan sebagai pecahan atau persentase.
(3)
Hukum Bilangan Besar
Hukum ini menyatakan bahwa aktual akan persis sama
dengan hasil harapan, jika kejadian yang diamati jumlahnya tak terhingga. Hasil
harapan dihitung dengan pertolongan probabilitas. Dengan menghimpun sejumlah
besar nasabah, perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat
probabilitas akan terjadinya kerugian bagi sejumlah besar nasabah. Oleh karena
itu, untuk layaknya sebuah perusahaan asuransi, maka jumlah nasabahnya harus
cukup besar.
Investasi asuransi jiwa pada prinsipnya merupakan jangka panjang. Oleh
sebab itu, perusahaan jiwa menitipkan dananya terutama dalam investasi jangka
panjang sebanyak 2/3 dari total aset yang diinvestasikan dalam saham perusahaan
dan surat obligasi. Sedangkan pada asuransi kerugian pada umumnya jangka
pendek.
Pengelolaan dana tidak terjadi
pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (produk saving
life). Dana hangus adalah kondisi ketika peserta tidak dapat melanjutkan
pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period.
Sama halnya dengan asuransi non-tabungan, jika habis masa kontrak dan tidak
terjadi klaim, premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan. Tidak
ada kewajiban perusahaan untuk mengembalikan dana peserta dan hasil investasi
kepada peserta karena dianggap sebagai dana hangus. Keuntungan yang diperoleh
perusahaan yang berasal dari hasil surplus underwriting, komisi
reasuransi, dan hasil investasi menjadi milik perusahaan sepenuhnya.
Premi asuransi berdasarkan
atas faktor berikut; mortalitas, suku bunga (bunga teknik), dan pendapatan dari
investasi. Penentuan hasil pendapatan yang dilakukan di muka atas besaran suku
bunga yang telah ditetapkan bersifat fixed. Hal ini mengakibatkan keuntungan salah satu pihak
dan kerugian di pihak lain. Pendapatan atau hasil yang diterima peserta atau
perusahaan didasarkan atas perjanjian dengan persentase bunga tertentu.
Keuntungan dari investasi dan
pendapatan lain yang juga dianggap sebagai pendapatan, dilaporkan/dihitung
dengan sistem akuntansi accrual basis (dasar akrual) yaitu mengakui
keadaan non kas. Hal ini merupakan praktetk implementasi dari sistem bunga
Asuransi dilandasi atas perjanjian jual-beli.
dimaksudkan bahwa peserta/anggota sebagai pihak tertanggung berkewajiban untuk
membayar premi kepada perusahaan sebagai pihak penanggung secara berkala.
Sedangkan perusahaan atau penanggung nantinya akan membayar uang pertanggungan
atas klaim yang diajukan peserta/anggota. Uang pertanggungan yang dibayarkan
penanggung tersebut berasal dari hasil investasi dana yang berasal dari premi
yang terkumpul dari peserta/anggota asuransi, sehingga dana premi yang
terkumpul dengan jumlah begitu besarnya tidak akan dibiarkan menganggur oleh
pihak perusahaan.
Perusahaan menerima uang premi dari peserta/anggota
asuransi dan menjalankan kegiatan bisnis. Premi merupakan unsur biaya bagi peserta dan
pendapatan bagi perusahaan. Uang premi yang diterima dan dimanfaatkan untuk
berbagai kegiatan bisnis menjadi hak penuh perusahaan dengan segala
konsekuensinya. Dalam hal ini maka adanya suatu hubungan timbal balik antara
perusahaan dengan peserta/anggota asuransi sebagai realisasi hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
semua dana peserta/tertanggung
(premi) terkumpul menjadi satu dan status dana tersebut sepenuhnya adalah dana
milik perusahaan asuransi. Perusahaan bebas mengelola
dan menginvestasikan dana tersebut ke berbagai instrument investasi. hasil dari
investasi dana yang terkumpul tersebut nantinya juga akan tersalurkan kembali
kepada peserta/anggota asuransi (return of investment) yaitu bila adanya
klaim.
Investasi dana asuransi
mengunakan sistem bunga. Pendapatan
atau hasil yang diterima peserta atau perusahaan didasarkan atas perjanjian
dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, pendapatan dapat ditentukan
di awal periode perjanjian dengan persentase bunga tertentu. pertanyaan mendasar
dari pihak masyarakat awam ialah bagaimana caranya perusahaan asuransi membayar
ganti rugi yang cukup besar kepada tertanggung, sedangkan premi yang
dikumpulkan dari tertanggung individual yang bersangkutan sangat kecil
dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dibayar tersebut. hal inilah yang
mewujudkan asuransi dalam bidang investasi. Dari keuntungan hasil investasi
tersebut dapat digunakan perusahaan asuransi untuk membayar ganti rugi kepada
tertanggung bila adanya klaim. juga untuk membiayai pembayaran operasional
perusahaan.
sistem perhitungan akuntansi accrual basis (dasar akrual) merupakan praktek implementasi dari konsep
sistem bunga., Premi asuransi
yang bertambah dianggap sebagai pendapatan pada tanggal berlakunya polis
pertanggungan, sekalipun premi belum dibayar. Keuntungan investasi dan
pendapatan lain juga dianggap” pendapatan”. Artinya, baik laba yang terealisasi
maupun yang belum terealisasi dicatat atau
dilaporkan walaupun secara kas belum diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar