SEJARAH DAN PENGERTIAN DASAR ASURANSI
Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia, konsep
yang mirip dengan filosofi asuransi sebenarnya telah dimulai sejak jaman
kejayaan Yunani pada masa pemerintahan Alexander Agung.
Selanjutnya pada masa Romawi juga terdapat
berbagai perkumpulan yang mirip dengan konsep asuransi seperti : Collegium
Lambaesis dan Collegium Tenuiorum. Singkatnya para anggota
memberikan sejumlah iuran yang dikumpulkan dan jika ada salah satu anggota yang
memerlukan seperti jika meninggal dan sebagainya akan diberikan semacam
santunan.
Konsep yang mirip asuransi sebenarnya juga sudah
terbentuk dalam semangat gotong royong bangsa Indonesia sejak dulu. Sedangkan
asuransi modern masuk ke Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda yang mana
sebagian besar perusahaan-perusahaan asuransi dewasa ini cikal bakalnya adalah
sejak jaman penjajahan Belanda dan era awal kemerdekaan.
Sebut saja misalnya Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa
Bumi Putera, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Jasa Indonesia dan lain
sebagainya.
Pengertian Dasar Asuransi Umum
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.
Definisi ini adalah definisi standard menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Bab 1 pasal 1.
Tujuan Asuransi
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar -> khusus untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang
menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
- Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa pihak yang mengansuransikan harus memiliki
kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable);
kepentingan dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak
melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan
apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak
dapat dibayarkan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan
terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut,
maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
- Utmost Good Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan
dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi
Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak
Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang
dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta
teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi
dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
- Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
- Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
- Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi
sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang
diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan
memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi
kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian
Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan)
daripada kerugian yang Anda derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
- Pembayaran dengan uang tunai, atau
- Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
- Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah
pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung
telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah
membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan
menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga
yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.
- Contribution (kontribusi)
Jika suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan
asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan
asuransi tersebut.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal
+ isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta
rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami
kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing
asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3
perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp.
200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
- Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien
menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami
musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang
aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus
sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab
kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu
suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar