Kamis, 17 Maret 2016

asuransi



Asuransi Konvensional
Sistem operasional asuransi konvensional dilandasi atas perjanjian jual-beli. Perusahaan menerima uang premi dan mengembangkan kegiatan bisnis dengan orientasi memperoleh keuntungan. Premi merupakan unsur biaya bagi peserta dan pendapatan bagi perusahaan.
Berdasarkan perjanjian, perusahaan dan peserta mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban peserta asuransi/tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus dimuka atau angsuran secara berkala. Uang premi yang diterima dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan bisnis menjadi hak penuh perusahaan dengan segala konsekuensinya. Hak tertanggung adalah mendapatkan uang pertanggungan atau klaim jika terjadi musibah.
Kewajiban perusahaan asuransi adalah membayar klaim yang diajukan tertanggung atas musibah yang dideritanya. Pembayaran uang pertanggungan berasal dari modal atau keuntungan perusahaan. Hak perusahaan diantaranya menerima premi, mengumpulkan dan mempergunakan untuk kegiatan bisnis atau menginvestasikannya. Bila tidak terjadi klaim, maka hasil dari dana investasi sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Sehingga peserta asuransi/tertanggung tidak berhak atas hasil investasi.
Mekanisme pengelolaan dana pada asuransi konvensional, semua dana peserta/tertanggung (premi) terkumpul menjadi satu dan status dana tersebut sepenuhnya adalah dana milik perusahaan asuransi. Perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikan dana tersebut.
dana yang terkumpul wajib untuk diinvestasikan guna menambah profit (keuntungan) perusahaan. Dana asuransi yang dapat digunakan untuk diinvestasikan terdiri dari dana pemegang saham dan dana yang terkumpul dari peserta/anggota asuransi. Nantinya dana-dana tersebut akan diinvestasikan ke berbagai instrument investasi yang disebut dengan kind of investment. Hasil dari investasi inilah nantinya akan kembali lagi pada dana pemegang saham dan dana yang terkumpul dari peserta/anggota asuransi (return of investment).
pengembalian keuntungan dari hasil investasi tidak secara langsung kepada peserta/anggota asuransi. Keuntungan dari hasil investasi, yang berupa bunga dari hasil investasi dikembalikan kepada peserta/anggota asuransi bila ada klaim dari peserta/anggota asuransi
Sumber dana-dana perusahaan asuransi untuk membayar kerugian-kerugian adalah dari modal yang telah disetor, surplus, dan premi yang telah dibayar di muka untuk jasa-jasa yang telah diberikan.
Investasi dana asuransi mengunakan sistem bunga. Hasil dari investasi dana asuransi akan memperoleh keuntungan dengan tambahan bunga. Perusahaan asuransi akan membayarkan uang pertanggungan atas klaim yang diajukan peserta. Namun, jika tidak terjadi klaim, perusahaan berhak penuh atas sejumlah dana yang dibayar peserta. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk mengembalikan dana peserta dan hasil investasi kepada peserta karena dianggap sebagai dana hangus.
Pendapatan atau hasil yang diterima peserta atau perusahaan didasarkan atas perjanjian dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, pendapatan dapat ditentukan di awal periode perjanjian dengan persentase bunga tertentu. Prinsip bisnis yang diterapkan pada asuransi konvensional atas dasar untung atau rugi. Perusahaan akan mendapatkan untung besar jika kegiatan bisnisnya dari hasil berinvestasi berhasil, sementara nasabah/peserta akan mendapatkan presentase penghasilan tetap, tidak menjadi lebih besar. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kerugian, perusahaan akan mendapatkan kesulitan. Namun, peserta atau nasabah tidak akan merasakan kesusahan karena tetap akan mendapatkan penghasilan sebesar presentase yang telah ditetapkan di depan.
perusahaan akan melakukan investasi dana asuransi ke berbagai instrument investasi dengan keuntungan yang besar. Keuntungan yang besar didasarkan pada prosentase bunga yang lebih besar lagi.
Asuransi merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan). Prinsip kerja asuransi dapat dijelaskan dengan konsep sebagai berikut :
(1)   Persamaan Asuransi
Persamaan asuransi menyatakan bahwa total penerimaan harus sama dengan total pengeluaran. Penerimaan sebagian besar berasl dari premi dan sebagian lagi berasal dari bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen dari penanaman modal dalam perusahaan-perusahaan lain. Pengeluaran terdiri atas pembayaran klaim, biaya operasional, dan biaya modal, profit serta cadangan teknis.
(2)   Probabilitas dan risiko
Tugas asuransi adalah untuk menanggung beban risiko yang dipindahkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Dana yang dibayarkan untuk kerugian yang diderita tertanggung biasanya dikumpulkan dari anggota kelompok itu sebelumnya, maka penanggung harus sanggup meramalkan kerugian dengan akurat. Premi yang dibebankan pada tertanggung didasarkan atas ramalan tersebut dan ramalan itu didasarkan atas (taksiran) probabilitas. Probabilitas dapat dinyatakan sebagai pecahan atau persentase.
(3)   Hukum Bilangan Besar
Hukum ini menyatakan bahwa aktual akan persis sama dengan hasil harapan, jika kejadian yang diamati jumlahnya tak terhingga. Hasil harapan dihitung dengan pertolongan probabilitas. Dengan menghimpun sejumlah besar nasabah, perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat probabilitas akan terjadinya kerugian bagi sejumlah besar nasabah. Oleh karena itu, untuk layaknya sebuah perusahaan asuransi, maka jumlah nasabahnya harus cukup besar.
Investasi asuransi jiwa pada prinsipnya merupakan jangka panjang. Oleh sebab itu, perusahaan jiwa menitipkan dananya terutama dalam investasi jangka panjang sebanyak 2/3 dari total aset yang diinvestasikan dalam saham perusahaan dan surat obligasi. Sedangkan pada asuransi kerugian pada umumnya jangka pendek.
Pengelolaan dana tidak terjadi pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (produk saving life). Dana hangus adalah kondisi ketika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sama halnya dengan asuransi non-tabungan, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk mengembalikan dana peserta dan hasil investasi kepada peserta karena dianggap sebagai dana hangus. Keuntungan yang diperoleh perusahaan yang berasal dari hasil surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi menjadi milik perusahaan sepenuhnya.
Premi asuransi berdasarkan atas faktor berikut; mortalitas, suku bunga (bunga teknik), dan pendapatan dari investasi. Penentuan hasil pendapatan yang dilakukan di muka atas besaran suku bunga yang telah ditetapkan bersifat fixed. Hal ini mengakibatkan keuntungan salah satu pihak dan kerugian di pihak lain. Pendapatan atau hasil yang diterima peserta atau perusahaan didasarkan atas perjanjian dengan persentase bunga tertentu.
Keuntungan dari investasi dan pendapatan lain yang juga dianggap sebagai pendapatan, dilaporkan/dihitung dengan sistem akuntansi accrual basis (dasar akrual) yaitu mengakui keadaan non kas. Hal ini merupakan praktetk implementasi dari sistem bunga
Asuransi dilandasi atas perjanjian jual-beli. dimaksudkan bahwa peserta/anggota sebagai pihak tertanggung berkewajiban untuk membayar premi kepada perusahaan sebagai pihak penanggung secara berkala. Sedangkan perusahaan atau penanggung nantinya akan membayar uang pertanggungan atas klaim yang diajukan peserta/anggota. Uang pertanggungan yang dibayarkan penanggung tersebut berasal dari hasil investasi dana yang berasal dari premi yang terkumpul dari peserta/anggota asuransi, sehingga dana premi yang terkumpul dengan jumlah begitu besarnya tidak akan dibiarkan menganggur oleh pihak perusahaan.
Perusahaan menerima uang premi dari peserta/anggota asuransi dan menjalankan kegiatan bisnis. Premi merupakan unsur biaya bagi peserta dan pendapatan bagi perusahaan. Uang premi yang diterima dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan bisnis menjadi hak penuh perusahaan dengan segala konsekuensinya. Dalam hal ini maka adanya suatu hubungan timbal balik antara perusahaan dengan peserta/anggota asuransi sebagai realisasi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
semua dana peserta/tertanggung (premi) terkumpul menjadi satu dan status dana tersebut sepenuhnya adalah dana milik perusahaan asuransi. Perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikan dana tersebut ke berbagai instrument investasi. hasil dari investasi dana yang terkumpul tersebut nantinya juga akan tersalurkan kembali kepada peserta/anggota asuransi (return of investment) yaitu bila adanya klaim. 
Investasi dana asuransi mengunakan sistem bunga. Pendapatan atau hasil yang diterima peserta atau perusahaan didasarkan atas perjanjian dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, pendapatan dapat ditentukan di awal periode perjanjian dengan persentase bunga tertentu.  pertanyaan mendasar dari pihak masyarakat awam ialah bagaimana caranya perusahaan asuransi membayar ganti rugi yang cukup besar kepada tertanggung, sedangkan premi yang dikumpulkan dari tertanggung individual yang bersangkutan sangat kecil dibandingkan dengan besarnya kerugian yang dibayar tersebut. hal inilah yang mewujudkan asuransi dalam bidang investasi. Dari keuntungan hasil investasi tersebut dapat digunakan perusahaan asuransi untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung bila adanya klaim. juga untuk membiayai pembayaran operasional perusahaan.
sistem perhitungan akuntansi accrual basis (dasar akrual) merupakan praktek implementasi dari konsep sistem bunga., Premi asuransi yang bertambah dianggap sebagai pendapatan pada tanggal berlakunya polis pertanggungan, sekalipun premi belum dibayar. Keuntungan investasi dan pendapatan lain juga dianggap” pendapatan”. Artinya, baik laba yang terealisasi maupun yang belum terealisasi dicatat atau  dilaporkan walaupun secara kas belum diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar