Rabu, 27 April 2016

Pengertian dan Ruang Lingkup APBN




Pengertian dan Ruang Lingkup APBN





Pengertian APBN secara umum adalah rencana kerja yang diperhitungakan dengan keuangan yang disusun secara sistematis, dimana mencakup rencana penerimaan dan rencana pengeluaran untuk satu tahun anggaran, yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan telah disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Penyusunan APBN merupakan manifestasi pelaksanaan kewajiban pemerintah sesuai dengan pasal 23 amandemen UUD 1945.



Menurut Anner Booth dan Peter McCawley, Pengertian APBN adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilitas jangka pendek. Dalam hal ini besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah pasti mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Namun pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional, tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional. Timbullah gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk mencapai kestabilan ekonomi.

Rincian tentang penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya akan tampak dalam APBN. Jadi, melalui indikator APBN dapat dianalisis seberapa jauh peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian nasional.

APBN sebagai sumber dana investasi berasal dari tabungan (saving). Sumber dana investasi swasta (perusahaan) berasal dari tabungan masyarakat yang terhimpun pada lembaga keuangan bank. Adapun sumber dana investasi pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah dalam hal ini terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Dalam pasal 1 angka (7) Undang-undag No. 17 Tahun 2003 tentang APBN, Pengertian APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagaimana ditegaskan. Merujuk pasal 12 UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, APBN di dalam satu tahun anggaran yaitu meliputi :
(1) Hak pemerintah dalam hal ini pemerintah pusar yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih,
(2) Kewajiban pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih,
(3) Penerimaan yang nantinya perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 angka (2) UU No. 1 Tahun 2004. Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000 di Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran APBN, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam bagian penjelasan UU No. 17 Tahun 2003, Pengertian Anggaran adalah alat akuntabilitas dalam manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, maka pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, maka dalam sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi program pemerintah. Adapun sebagai instrumen kebijakan ekonomi, maka anggaran tersebut berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
 
 
Sumber :
Adrian Sutedi, 2010. Hukum Keuangan Negara. Penerbit PT Sinar Grafika : Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar