Pengertian APBD dan Pengertian APBN
Pengertian APBD Menurut Achmad Fauzi adalah program pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun mendatang, yang diwujudkan dalam satu bentuk uang.
Menurut Alteng Syafruddin, Pengertian APBD
ialah rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah untuk tahun
kerja tertentu, di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana
pengeluaran selama tahun kerja tersebut.
R.A. Chalit mengemukakan bahwa Pengertian APBD
merupakan suatu bentuk konkrit rencana kerja keuangan daerah yang
komprenhensif yang mengkaitkan penerimaan dan pengeluaran pemerintah
daerah yang dinyatakan dalam bentuk uang, untuk mencapai tujuan yang
direncanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu tahun anggaran.
Menurut M. Suparmoko, Pengertian APBD
ialah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan
jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan
dalam jangka waktu satu tahun tertentu.
Dari pengertian
APBD di atas, dapat ditarik kesimpulan yaitu ciri yang komprehensif dan
mengkaitkan pengeluaran-pengeluaran pemerintah daerah dengan
pendapatan-pendapatan. Ciri lainnya yang penting dari APBD ialah bahwa
anggaran daerah memuat semua perkiraan-perkiraan dalam suatu jangka
waktu (periode) tertentu dari semua pembiayaan yang diperlukan untuk
keperluan pengeluaran, karena itulah anggaran daerah tidak dapat
dipisahkan dengan program tahunan. Hal ini disebabkan karena anggaran
daerah merupakan pelaksanaan program tahunan yang dinyatakan dalam
bentuk uang.
Fungsi APBD dan Kedudukan APBD menurut Ateng Syafruddin yaitu :
1. Sebagai dasar
kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran.
2. Sebagai
pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah
sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka
menjalankan roda pemerintahan daerah.
3. Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Sebagai bahan supaya pengawasan yang dilakukan oleh yang berhak melaksanakan pengawasan dapat lebih baik.
APBN
Pengertian APBN menurut John F. Due
adalah suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan
negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan
atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang
sungguh-sungguh terjadi di masa lalu.
Menurut M. Suparmoko, Pengertian APBN
ialah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan
pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya
dalam satu tahun.
Nurjaman Arsyad mengatakan bahwa Pengertian APBN yaitu rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.
Pengertian APBN menurut Revrisond Baswir merupakan rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.
Dari pengertian APBN di atas, maka APBN secara lebih rinci dapat dikatakan bahwa :
- Dengan APBN dapat diketahui tercapai atau tidaknya kebijakan pemerintah di masa lalu dan maju atau mundurnya kebijakan yang hendak dicapai pemerintah di masa yang akan datang.
- Dengan APBN dapat diketahui realisasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di masa yang lalu.
- APBN merupakan gambaran dari kebijakan pemerintah yang dinyatakan dalam ukuran uang, baik kebijakan pengeluaran pemerintah untuk suatu periode di masa depan maupun kebijakan penerimaan pemerintah untuk menutup pengeluaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar