Pengertian, Fungsi dan Sejarah Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono, Bank Syariah
adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa
lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang
beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
Menurut Perwataatmadja, Pengertian Bank Syariah
ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam)
dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
Siamat Dahlam mengemukakan Pengertian Bank Syariah, Bank
Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar
prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.
Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah
adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam,
yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep
bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang
didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan
sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut
bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup
kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank
syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah)
dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum
islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak
membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun
yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang
dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang
terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad
sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya,
maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank
umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank
Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan
bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari
kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS)
yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank
konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada
para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga
dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak
mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari
nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana
di bank syariah.
| Fungsi Bank Syariah |
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga
fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk
menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan
juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa
perbankan syariah.
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat
yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan
dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak
kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan
pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak
pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana
kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat
memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang
diperbolehkan dalam syariat islam.
2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat
yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank
syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang
berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi
bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas
dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah
atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan
bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau
kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank
atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin
keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga
beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana
kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana
kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan
kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga.
Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank
syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan,
penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank
syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee
atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan
teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan
nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa
yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah
kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk
berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan
pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.
| Sejarah Bank Syariah |
Berbicara mengenai sejarah bak syariah, bank syariah di Indonesia lahir
sejak 1992. Bank syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat
Indonesia. Perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan
pada tahun 1992 hingga 1999. Namun sejak adanya krisis moneter yang
melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998, maka para bankir melihat
banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis
moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di
Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999,
berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila
Bakti. Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang
dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank
Syariah Mandiri, bank syariah kedua Indonesia.
Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir
syariah. Bila Bank Syariah Mandiri berhasil, maka bank syariah di
Indonesia dapat berkembang Sebaliknya, bila Bank Syariah Mandiri gagal
maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini
disebabkan karena Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang
didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank Syariah Mandiri
dengan cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank Syariah
Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau
unit usaha syariah lainnya.
Sumber :
Ismail, 2013. Perbankan Syariah. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar