Pengertian Filsafat Hukum
Pengertian Filsafat Hukum menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala bersitegang.
Menurut Apeldoorn, Pengertian Filsafat Hukum ialah petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.
Lili Rasjidi mendefinisikan Pengertian Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum.
Pengertian Filsafat Hukum menurut J. Gejssels adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwssen, bahwa Pengertian Filsafat Hukum yaitu filsafat yang merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.
Berkaitan dengan ajaran filsafat hukum, maka Ruang Lingkup Filsafat Hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, seperti :
Sumber:
Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.
Gambar Pengertian Filsafat Hukum |