Pengertian dan Tujuan Asuransi
Pengertian Asuransi menurut Mark R. Greene
adalah institusi atau organisasi ekonomi yang bertujuan mengurangi
resiko dengan menggabungkan diri dalam satu manajemen dan kelompok objek
di dalam lingkup yang lebih rinci.
Menurut Commack, Pengertian Asuransi
ialah suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan dengan cara
pengumpulan unit-unit dalam jumlah yang memadai dengan tujuan agar
kerugian individu dapat diperkirakan, kemudian kerugian yang diramalkan
tersbut dapat dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Robert I. Mehr mengemukakan Pengertian Asuransi,
Asuransi merupakan suatu alat yang bertujuan mengurangi resiko dengan
menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu
secara bersama-sama dapat diprediksi. Kerugian yang diprediksi itu
kemudian dibagi dan didistribusikan secara adil dan merata di antara
semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Pengertian Asuransi menurut pendapat C Arthur Williams JR
adalah alat yang dimana resiko dua orang atau lebih dari dua atau
perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui konstribusi premi yang
pasti atau pun yang ditentukan sebagai dana yang dipakai guna membayar
klaim.
Pengertian Asuransi dalam UU No. 40 Tahun 2014
tentang perasuransian, Asuransi merupakan perjanjian diantara dua
pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi
dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan
imbalan untuk :
a.
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena
kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita tertaggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti tersebut; atau
b.
memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau
pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang
besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan
dana.
Dari pengertian
asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asuransi adalah
suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada sistem
perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena
risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang
cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila
kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional
kepada semua pihak dalam gabungan itu”
| Tujuan Asuransi |
Berbicara mengenai
Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko,
tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan
kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi
akan dibahas di bawah ini.
1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi
yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan
resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta
kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut
menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian
atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup
seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak
yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang
sewaktu-waktu dapat terjadi.
Untuk mengurangi
atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung
berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih
beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi
yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan
tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya. Dengan
membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak
itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai berakhirnya
jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka
penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya
dari tertanggung.
2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi
yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap
resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang
mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini
merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang
dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika
pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan
kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan
ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya,
kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa
kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang
bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang
sungguh-sungguh dideritanya.
3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi
yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan
juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela)
antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur
asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si
penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian.
Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi
sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan
yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah
konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh
perlindungan dari ancaman bahaya.
Tertanggung yang
membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu
hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan
kerja, penumoang anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah
kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka
(ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung
BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk
melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi
santunan sejumlah uang.
4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi
yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa
orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut
berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah
yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan
kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan
akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang
bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini
mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang
saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan
kesejahteraan anggota.
| Premi Asuransi |
Berbicara mengenai premi asuransi, Dalam asuransi dikenal yang namanya premi asuransi.
1. Premi Asuransi Unsur Penting
Dalam pasal 246
KUHD terdapat rumusan sebagai berikut : "dengan mana penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi".
Berdasarkan rumusan
tersebut, dapat diketahui bahwa premi adalah salah satu unsur penting
dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh
tertanggung kepada penanggung. Dalam hubungan hukum asuransi ini,
penanggung menerima pengalihan resiko dari8 tertanggung dan tertanggung
membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun jik premi tidak
dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya
asuransi tidak akan berjalan. Premi asuransi ini harus dibayar lebih
dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan.
Premi asuransi
merupakan syarat mutlak untuk menetukan perjanjian asuransi dilaksanakan
atau tidak. Kreteria premi asuransi yaitu :
(a) dalam bentuk sejumlah uang,
(b) dibayar lebih dahulu oleh si tertanggung,
(c) sebagai imbalan pengalihan resiko,
(d) perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai resiko yang dialihkan.
2. Jumlah Premi Asuransi Yang Harus Dibayar
Penetapan tingkat
premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang
sehat. Besarnya jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh
tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh si
penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu
diperjanjikan oleh tertanggung dan penggung secarfa layak dan
dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi asuransi dihitung
sedemikian rupa jumlahnya, sehingga dengan penerimaan premi dari
beberapa tertanggung, maka si penanggung berkemampuan membayar klaim
ganti kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang
menimbulkan kerugian.
Dalam jumlah premi
yang harus dibayar oleh tertanggung juga termasuk biaya yang berkenaan
dengan pengadaan asuransi tersebut. Rincian yang dapat dikalkulasikan
dalam jumlah premi asuransi adalah :
(a) jumlah persentase dari jumlah yang diasuransian.
(b) jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis.
(c) Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang.
(d) Keuntungan bagi penanggung dan juga jumlah cadangan.
3. Premi Restorno
Premi asuransi yang
teah dibayar oleh tertanggung kepada penanggung dapat dituntut
pengembaliannya, baik itu seluruhnya maupun untuk sebagian jika asuransi
gugur atau batal, jika tertanggung telah bertindak dengan itikad baik.
Premi yang harus dibayar kembali oleh penanggung disebut premi restorno.
Pada premi restorno harus dipenuhi syarat bahwa penanggung tidak
menghadapi bahaya. Dalam pasal 281 KUH Dagang menekankan pada syarat
bahwa asuransi gugur atau batal bukan karena kesalahan tertanggung dan
juga bukan karena itikad jahat tertanggung, tetapi disebabkan karena
penanggung tidak menghadapi bahaya. Dalam hal ini sudah selayaknya premi
yang sudah dibayar oleh tertanggung itu dikembalikan oleh penanggung.
Hal ini sejalan dengan asas keseimbangan dan rasa keadilan.
Sumber :
Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar