Pengertian Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Publik
Pengertian Pelayanan Publik adalah segala kegiatan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan, dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Peningkatan pelayanan publik yang efisien dan
efektif akan mendukung tercapainya efisiensi dan efektif akan mendukung
tercapainya efisiensi pembiayaan, artinya ketika pelayanan umum yang
diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada pihak yang dilayani
berjalan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau mekanisme atau
prosedurnya tidak berbelit-belit, akan mengurangi biaya atau beban bagi
pihak pemberi pelayanan dan juga penerima pelayanan.
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah instansi pemerintah yang
terbagi ke dalam unit-unit pelayanan yang secara langsung memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan pelayanan akan
tergambar pada indeks kepuasan masyarakat yang diterima oleh para
penerima pelayanan berdasarkan harapan dan kebutuhan mereka yang
sebenarnya. Namun sebenarnya pelayanan publik dapat bekerja sama dengan
pihak swasta atau diserahkan kepada swasta apabila memang dipandang
lebih efektif dan sepanjang mampu memberikan kepuasan maksimal kepada
masyarakat.
Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan
penerima pelayanan.
Standar pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi :
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik.
Prosedur pelayanan harus dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
publik, termasuk pengaduan sehingga tidak terjadi permasalahan
dikemudian hari. Prosedur pelayanan harus ditetapkan melalui standar
pelayanan minimal, sehingga pihak penerima pelayanan dapat memahami
mekanismenya.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian merupakan salah satu dari standar pelayanan publik.
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan
sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Semakin cepat
waktu penyelesaian pelayanan, maka akan semakin meningkatkan kepercayaan
masyarakat akan pelayanan yang diberikan.
3. Produk Pelayanan
Produk pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik.
Hasil pelayanan akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Produk pelayanan harus dipahami secara baik, sehingga memang
membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat.
4. Biaya Pelayanan
Biaya pelayanan merupakan salah satu dari standar pelayanan publik.
Biaya pelayanan termasuk rinciannya harus ditentukan secara konsisten
dan tidak boleh ada diskriminasi, sebab akan menimbulkan
ketidakpercayaan penerima pelayanan kepada pemberi pelayanan. Biaya
pelayanan ini harus jelas pada setiap jasa pelayanan yang akan diberikan
kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecemasan, khususnya
kepada pihak atau masyarakat yang kurang mampu.
5. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan salah satu dari standar pelayanan publik.
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh
penyelenggara pelayanan publik sangat menentukan dan menunjang
keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan merupakan salah satu dari standar
pelayanan publik. kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan
dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan
perilaku yang dibutuhkan agar pelayanan yang diberikan bermutu.
Sumber :
- Rahardjo Adisasmita, 2009. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Penerbit PPKED : Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar