Pengertian Hukum Acara Perdata
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Wirjono Prodjodikoro,
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara
bagaiman orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana
pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan
berjalannya peraturan hukum perdata.
Menurut MH. Tirraamidjaja, Pengertian Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil.
Sudikno Mertokusumo mengemukakan pengertian hukum acara perdata, Hukum Acara Perdata
ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau
peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan
hukum perdata materiil. Hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana
caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya,
serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.
R. Subekti (Mantan Ketua Mahkamah Agung) berpendapat : Hukum
acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam
hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum
acaranya. Oleh karena itu Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian hukum
acara perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara
pidana.
Soepomo seorang ahli hukum adat mengatakan bahwa dalam peradilan
tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang
ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Dari pengertian hukum acara perdata yang diungkapkan pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Acara Perdata
adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya hukum perdata
materiil, bagaimana orang berhadapan dimuka pengadilan dan bagaimana
pelaksanaan dari putusannya.
| Asas Asas Hukum Acara Perdata |
Asas asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas
peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan
militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara, dimana
ketentuan ini diatur di dalam UU No. 14 Tahun 1970 mengenai Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. Selain itu juga asas-asas hukum acara perdata
ini didasarkan pada HIR atau Rbg.
1. Peradilan Bebas dari Campur Tangan Pihak di luar Kekuasaan Kehakiman
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah peradilan bebas dari
campur tangan pihak di luar kekuasaan kehakiman. Kebebasan dalam
melaksanakan wewenang judicieel menurut UU No.14/1970 tidak mutlak
sifatnya, karena tugas daripada hakim adalah untuk menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan
mencari dasar hukum serta asas-asas yang menjadi landasannya, melalui
perkara-perkara yang diajukan kepadanya, sehingga keputusannya
mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.
2. Asas Objektivitas
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah asas objektivitas. Di
dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, maka hakim harus
bersifat objektif dan tidak boleh memihak kepada pihak manapun dalam
persidangan. Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan atas
putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.
3. Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu dari asas
asas hukum acara perdata. Yang dimaksud dengan sederhana adalah acara
peradilan dilaksanakan dengan jelas, mudah dipahami dan tidak
berbelit-belit. Kata cepat menunjuk kepada jalannya peradilan yang
dilaksanakan. Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya
pengadilan, yang seharusnya pengadilan berjalan dengan cepat tanpa
adanya penundaan karena pihak-pihak yang tidak menghadiri persidangan
membuat persidangan menjadi lama. Biaya ringan yaitu terpikul oleh
rakyat, jika biaya berperkara sangat tinggi akan menyebabkan rakyat
tidak mau untuk berperkara di pengadilan.
4. Gugatan atau Permohonan Diajukan dengan Surat atau Lisan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah gugatan diajukan
dengan surat atau lisan. Dalam menyampaikan gugatan perdata harus
diajukan ddengan surat yang ditandatangani oleh penggungat atau oleh
orang yang dikuasakan. Namun jika penggugat tidak dapat menulis, maka
diberikan keringanan untuk menyampaikan gugatan secara lisan kepada
ketua pengadilan negeri.
5. Inisiatif Berperkara diambil oleh Pihak Yang Berkepentingan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah inisiatif dari pihak
yang berkepentingan. Dalam hukum acara perdata, inisiatif yaitu tidak
adanya suatu perkara harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang
yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar. Jadi tanpa
adanya inisiatif dari pihak yang dirugikan untuk menggugat, maka
pengadilan tidak akan berlangsung.
6. Keaktifan Hakim dalam Pemeriksaan
Asas asas hukum acara perdata salah satunya yaitu keaktifan hakim dalam
pemeriksaan. Dalam Hukum Acara Perdata hakim harus aktif memimpin
pemeriksaan perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekedar alat dari
pada para pihak, hakim juga harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi
segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
7. Beracara Dikenakan Biaya
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah beracara dikenakan
biaya. Pihak penggugat membayar terlebih dahulu kepada panitera dengan
sejumlah uang yang besarnya ditentukan dengan pertimbangan keadaan
perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar biaya berperkara, maka
penggugat dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) untuk
dibebaskan dari pembayaran biaya, dengan mengajukan surat keterangan
tidak mampu. Surat keterangan tersebut dapat dibuat oleh camat yang
membawahkan daerah tempat yang berkepentingan tinggal.
8. Para pihak dapat Meminta Bantuan atau Mewakilkan Seorang Kuasa
Asas asas hukum acara perdata salah satunya ialah para pihak dapat
diwakilkan oleh kuasanya. Orang yang belum pernah berhubungan dengan
pengadilan dan harus berperkara, biasanya gugup menghadapi hakim, maka
seorang kuasa sangat berguna.
9. Sifat Terbukanya Persidangan
Sifat terbukanya persidangan merupakan salah satu dari asas asas hukum
acara perdata. Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka
untuk umum, terbuka untuk umum maksudnya bahwa setiap orang
diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan pemeriksaan di persidangan.
Tujuan dari asas ini tidak lain untuk memberi perlindungan HAM dalam
bidang peradilan.
10. Mendengar Kedua Belah Pihak
Asas asas hukum acara perdata salah satunya adalah mendengar kedua belah
pihak. Di dalam hukum, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama.
Menurut hukum, pengadilan mengadili dengan tidak membedakan orang, ini
berarti bahwa pihak yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak
memperoleh perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus
diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya.
Sumber :
- Moh. Taufik Makarao, 2009. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.