Minggu, 24 Juli 2016

Fungsi, Syarat, Tata cara Pemungutan Pajak

Fungsi, Syarat, Tata cara Pemungutan Pajak

Menurut Dr. Rochmat Soemitro, Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang didasarkan pada undang-undang, dalam hal ini dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.
 
| Fungsi Pajak |
Fungsi Pajak ada dua yang meliputi :
 
1. Fungsi Pajak sebagai budgetair
Fungsi budgetair pajak yaitu pajak sebagai sumber bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
 
2. Fungsi Pajak sebagai Pengatur (regulerend)
Fungsi pajak sebagai alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijaksanaan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi.
contoh :
a. fungsi pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. fungsi pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c. fungsi pajak untuk ekpor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
 
 
| Syarat – Syarat Pemungutan Pajak |
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, terlebih dahulu harus memenuhi syarat – syarat pemungutan pajak, sebagai berikut :
 
1. Syarat Pemungutan Pajak harus Adil (Syarat Pajak Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum yaitu mencapai keadilan, maka dalam undang-undang dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan yaitu mengenakan pajak secara umum dan merata, hal ini disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaan yaitu dengan memberikan hak bagi si wajib pajak untuk mengajukan keberatan pembayaran, penundaan pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
 
2. Syarat Pemungutan Pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Pajak Yuridis)
Syarat pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang, oleh karenanya di Indonesia dimuar dalam UUD 1945. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik itu bagi negara maupun warga negara.
 
3. Syarat Pemungutan Pajak tidak Menggangu Perekonomian (Syarat Pajak Ekonomis)
Salah satu syarat pemungutan pajak ialah tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
 
4. Syarat Pemungutan Pajak harus Efisien (Syarat Pajak Finansial)
Syarat pemungutan pajak salah satunya yaitu harus efisien sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
 
5. Syarat Pemungutan Pajak sistemnya harus sederhana
Salah satu dari Syarat pemungutan pajak yaitu sistem pemungutannya harus sederhana, sehingga memudahkan dan mendorong masyarakan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat pemungutan pajak ini dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
| Tata Cara Pemungutan Pajak |
Bebicara mengenai tata cara pemungutan pajak, maka akan kita bahas secara sederhana. Dalam tata cara pemungutan pajak harus diperhatikan tiga garis besar, yaitu :
 
1. Stelsel Pajak
Tata cara pemungutan pajak yaitu dapat dilakukan berdasarkan pada 3 stelsel pajak :
 
a. Stelsel pajak nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah diketahui penghasilan yang sesungguhnya. Stelsel nyata mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kebaikan stelsel nyata ini ialah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahan stelsel pajak ini adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan sesungguhnya telah diketahui).
b. Stelsel pajak anggapan
Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Contohnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada waktu awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel pajak anggapan ialah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahan stelsel pajak anggapan adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
c. Stelsel pajak campuran
Pengenaan pajak campuran ini merupakan kombinasi antara stelsel pajak nyata dengan stelsel pajak anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun bersarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka si wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
 
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas pajak domisili (asas tempat tinggal)
Dalam tata cara pemungutan pajak harus memperhatikan asas domisili (asas tempat tinggal). Negara memiliki kewenangan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik itu penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas pajak domisli berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas pajak sumber
Dalam tata cara pemungutan pajak harus memperhatikan sumber pajaknya berasal. Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas pajak kebangsaan
Dalam tata cara pemungutan pajak harus dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
 
 
3. Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assessment System
Pengertian Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Fiskus adalah perbendaharaan pajak.
ciri-cirinya :
  • wewenang untuk menentukan berapa besar pajak terutang yang ada pada fiskus.
  • wajib pajak bersifat pasif.
  • utang pajak akan timbul pada saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
 
b. Self Assessment System
Pengertian Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya :
  • wewengan untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  • dalam hal ini wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  • fiskus tidak ikut campur, akan tetapi hanya mengawasi.
 
c. With Holding System
Pengertian With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
 
Dalam tata cara pemungutan pajak, pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undanga perpajakan. Wajibpajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
 
 
 
 

Sumber :

– Mardiasmo, 2011. Perpajakan (Edisi Revisi Tahun 2011). Penerbit CV Andi offset : Yogyakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar