Rabu, 27 Juli 2016

Pengertian Psikologi Hukum

Pengertian Psikologi Hukum 

Pengertian Psikologi Hukum menurut Soejono Soekanto adalah ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap yang antara lain mencakup beberapa cabang metode studi, yang berusaha mempelajari hukum secara lebih mendalam dari berbagai sudut pandang, yaitu sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
 
Menurut Drever J.A., Pengertian Psikologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.
 
Dalam ilmu hukum karya Satjipto Rahardjo dijelaskan bahwa salah satu segi yang menonjol pada hukum ialah penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Dengan demikian sadar ataupun tidak, hukum telah memasuki bidang yang menggarap tingkah laku manusia. Hukum pidana disadari atau tidak merupakan bidang hukum yang sering berurusan dengan psikologi ini. Dengan pidana, kejahatan diharapkan dapat dicegah dan ini merupakan salah satu contoh yang jelas mengenai hubungan antara hukum dan psikologi.
 
Leon Petrazycki, seorang ahli filsafat hukum menggarap unsur psikologis dalam hukum dengan menempatkannya sebagai unsur utama. Beliau berpendapat bahwa fenomena hukum terdiri atas proses-proses psikis yang unik, proses ini dapat dilihat dengan menggunakan metode instropeksi Bodenheimer. Apabila kita mempersoalkan hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan perbuatan sesuai dengan itu, semua itu bukan karena hak-hak itu tercantum dalam peraturan, melainkan semata-mata karena keyakinan kita bahwa kita harus berbuat seperti itu. Oleh sebab itu, ia membuat pengalaman imperatif-atributif yang memengaruhi tingkah laku mereka yang mereka yang merasa terikat olehnya.

Psikologi Hukum menyoroti hukum sebagai salah satu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Cabang ilmu pengetahuan ini mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan atau sikap tindak tersebut.
 
Soejono Soekanto mengatakan bahwa hasil penelitian tentang hubungan antara hukum dan sektor kejiwaan, tersebar dalam publikasi hasil-hasil penelitian berbagai ilmu pengetahuan. Pada umumnya, hasil-hasil penelitian tersebut menyoroti hubungan timbal balik antara faktor-faktor tertentu dari hukum dan beberapa aspek khusus dari kepribadian manusia. Masalah yang ditinjau berkisar pada soal-soal berikut :
1. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi pelanggaran terhadap kaidah hukum;
2. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi dari pola-pola penyelesaian terhadap pelanggaran kaidah hukum;
3. akibat pola penyelesaian sengketa tertentu.
 
Pokok-pokok dari ruang lingkup Psikologi Hukum, sebagai berikut :
1. segi psikologi tentang terbentuknya suatu norma atau kaidah hukum;
2. kepatuhan atau ketaatan pada kaidah hukum;
3. perilaku menyimpang;
4. psikologi dalam pengawasan perilaku dan hukum pidana;
5. rangkuman.
 
Dari ruang lingkup psikologi tersebut, tampak bahwa butir-butir itu merupakan tanda dari suatu perkembangan dalam cabang-cabang ilmu pengetahuan hukum, sekaligus menunjukkan perkembangan di lapangan studi psikologi. 


Sumber :

– Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar