Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian Fiqih

Pengertian Fiqih

 

Pengertian Fiqih Menurut Ashshiddieqy adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily.

Menurut Fyzee, Pengertian Fiqih adalah pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang sebagaimana diketahui dari Al-Qur’an atau Assunnah, atau yang disimpulkan dari keduanya atau tentang apa yang kaum cerdik (pandai) telah sepakati.

Budiman Mengatakan Pengertian Fiqih merupakan ilmu pengetahuan hukum yang hanya mencakup bidang amaliyah saja dan pengetahuan hukum itu bersumber dari ijtihad.

Pengertian Fiqih menurut Hanafi adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang mengenai perbuatan dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih ialah ilmu yang dihasilkan dari pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan pemikiran dan perenungan.

Menurut Agnides, Pengertian Fiqih yaitu ilmu yang mengambil hukum syariah dari bukti-bukti syariah (dalam hal ini yang dimaksud bukti syariah : Alquran, Sunnah rasul, Ijma dan Qias).

Rosyada mengatakan Pengertian Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum Syara’ yang bersifat amaliah yang di kaji dari dalil-dalilnya yang terinci.

Dari Pengertian Fiqih Yang dikemukan oleh Para Pakar diatas sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Fiqih adalah memahami sesuatu secara mendalam atau sebagai ilmu pengetahuan. Berdasarkan Pengertian-pengertian fiqih tersebut, maka fiqih dapat diartikan sebagai hukum-hukum yang digali dari Al-qur’an dan Sunnah Nabi dengan jalan mempergunakan faham atau ijtihad yang sempurna dan dengan perenungan yang mendalam.
 

Sumber :

–  Arfin Hamid, 2011. HUKUM ISLAM Perspektif Keindonesiaan. Yang menerbitkan PT Umitoha Ukhuwa Grafika: Makassar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar