Selasa, 26 Juli 2016

Pengertian Pers dan Media Massa

Pengertian Pers dan Media Massa

Menurut Professor F. G. Arpan, Pengertian Pers adalah semua media komunikasi massa, baik surat kabar, radio maupun televisi. Untuk membicarakan bagian dari media tadi disebutkan nama media yang bersangkutan.
 
Menurut Frederich S. Siebert, Pengertian Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
 
Pengertian Pers menurut Komisi Kebebasan Pers Amerika Serikat, Pers adalah semua alat komunikasi yang menyampaikan berita dan pendapat, perasaan dan kepercayaan, baik dengan surat kabar atau majalah, buku-buku, radio, televisi dan film.
 
Pengertian Pers menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
 
Adapun pengertian pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit, sebagai berikut.
Pengertian Pers dalam arti sempit adalah media massa tercetak, seperti surat kabar dan majalah, sedangkan Pengertian Pers dalam arti luas adalah semua media massa periodik yaitu yang tercetak dan elektronika.
 

| Pengertian Media Massa |

Pengertian Media Massa adalah sarana untuk menyampaikan pesan atau pernyataan atau informasi yang bersifat umum kepada sejumlah orang yang jumlahnya relatif besar, tinggalnya tersebar, heterogen, anonim, tidak terlembagakan, perhatiannya terpusat pada isi pesan yang sama, yaitu pesan dari media massa yang sama dan tidak dapat memberikan arus balik secara langsung pada saat itu.
 
Media massa harus diterbitkan secara periodik atau siarannya secara periodik isi pesan harus bersifat umum, menyangkut semua permasalaha, mengutamakan aktualitas dan disajikan secara berkesinambungan. Termasuk dalam golongan ini yaitu majalah, surat kabar, radio, televisi dan film.
 
Jenis media massa ada dua, yaitu :
1. Jenis media massa yang diterbitkan atau disiarkan tidak periodik, contohnya : buku, pamflet, selebaran, spanduk, papan pengumuman, papan reklame dan lain-lain.
2. Jenis media massa yang diterbitkan atau disiarkan secara periodik, contohnya : surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.
 
 
 

Sumber :

– J. B. Wahyudi, 1991. Judul : Komunikasi Jurnalistik : Pengetahuan Praktis Kewartawanan, Suratkabar-Majalah, Radio dan Televisi. Penerbit ALUMNI : Bandung.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar