Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian Pajak Menurut Hukum Islam

Pengertian Pajak Menurut Hukum Islam

Pengertian Pajak Menurut Pendapat Yusuf Qardhawi adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara.
 
Menurut Gazi Inayah, Pengertian Pajak ialah kewajiban unuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Dalam hal ini Ketentuan pemerintah disesuaikan dengan kemampuan si pemilik harta dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
 
Abdul Qadim Zallum mengungkapkan bahwa Pengertian Pajak merupakan harta yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitu mal tidak ada uang atau harta.
 
Berdasarkan Pengertian pajak diatas, terdapat lima unsur pokok yang merupakan unsur penting yang harus terdapat dalam ketentuan pajak menurut syariat, yaitu sebagai berikut :
 
1. Diwajibkan oleh Allah swt.
2. Objeknya adalah harta (al-Mal).
3. Subjeknya kaum muslim yang kaya (ghaniyyun), dalam hal ini tidak termasuk non-Muslim.
4. Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka (kaum muslim) saja.
5. Diberlakukan karena adanya kondisi darurat (khusus), yang harus segera diatasi oleh Ulil Amri.
 
 
Kelima unsur dasar tersebut, sejalan dengan prinsip-prinsip penerimaan negara menurut Sistem Ekonomi Islam, yaitu harus memenuhi empat unsur :
1. Harus adanya nash (Alquran dan Hadis) yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.
2. Adanya pemisahan sumber penerimaan pajak dari kaum Muslim dan non-Muslim.
3. Sistem pemungutan pajak dan zakat haruslah menjamin bahwa hanya golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama.
4. Adanya tuntutan kepentingan umum.
Dari Definisi yang diungkapkan diatas, jelas terlihat Pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri (penguasa atau pemerintah) sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat, karena kekosongan atau kekurangan harta atau kekayaan, dapat dihapus jika keadaan harta atau kekayaan sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu dilakukan.
 
 
 

Sumber:

– Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar