Minggu, 24 Juli 2016

Nikah Siri : Apa itu Nikah Siri ?

Nikah Siri : Apa itu Nikah Siri ?

Pengertian Nikah Siri adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundangan. Terdapat perbedaan pendapat tentang sah tidaknya nikah siri atau pernikahan di bawah tangan, hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam UU mengharuskan pencatatan pernikahan dan mengatur tentang sahnya pernikahan yang harus dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan.
 
Menurut Hukum Islam, Pengertian Nikah Siri adalah sah, asalkan telah terpenuhi syarat rukun pernikahan. Namun dari aspek peraturan UU perkawinan model ini belum lengkap dikarenakan belum dicatatkan. Pencatatan pernikahan hanya merupakan perbuatan administratif yang tidak berpengaruh pada sah tidaknya pernikahan.
 
Masalah yang dapat ditimbulkan dari nikah siri ini yaitu biasanya dalam bentuk pengingkaran terjadinya pernikahan yang dilakukan dan tak jarang pula anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut itu tidak diakui. Masalah yang juga ditimbulkan dalam nikah siri yaitu dalam hal pembagian harta waris.
 
Dalam UU Perkawinan mengatur bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah, sedangkan anak yang dilahirkan dari pernikahan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Menurut Hukum Islam nikah siri itu sah, maka anak yang dilahirkan dari pernikahan itu adalah sah. Dalam kasus ini masalah yang akan muncul berkaitan dengan masalah administratif yang berhubungan dengan surat kelahiranya.
 
Pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri, pada dasarnya harus tunduk pada syarat materil yang diatur dalam UU, namun pelaksanaannya harus mengikuti syarat dan formalitas yang berlaku di negara di mana pernikahan beda agama itu dilangsungkan. Dari aspek hukum islam menurut pendapat jumhur ulama, pernikahan beda agama itu tidak sah, walaupun pendapat ini masih diperdebatkan sampai sat ini berkaitan dengan konsep ahli kitab.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian nikah siri, semoga tulisan saya mengenai pengertian nikah siri dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Apa itu Nikah Siri :

– ABD. Shomad, 2010. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar