Minggu, 24 Juli 2016

Pengertian dan Macam-macam Riba

Pengertian dan Macam-macam Riba

Pengertian Riba menurut Imam Sarakhsi adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
 
Menurut Qatadah, Pengertian Riba Jahiliya ialah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Namun jika telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu untuk membayar, maka orang tersebut memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.
 
Pengertian Riba Menurut Imam Ahmad bin Hanbal,  Ketika beliau ditanya tentang riba, maka beliau menjawab, Sesungguhnya riba itu ialah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.
 
Zaid bin Aslam mengatakan yang dimaksud dengan Riba Jahiliah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu merupakan seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Maka pada saat jatuh tempo, ia berkata, “Bayarlah saat ini atau nanti kau akan menambahnya”.
 
Pengertian Riba secara bahasa adalah ziyadah (tambahan). Secara linguistik, Pengertian Riba ialah membesar dan tumbuh. Adapun menurut istilah teknis, pengertian Riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
 
Pengertian Riba menurut Bahasa merupakan tambahan, namun yang dimaksud riba dalam Alquran yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.
 
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa Pengertian Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
| Macam Macam Riba |
 
Ditinjau dari segi hukum (al-fikih), Macam-macam Riba dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

1. Riba Fadhl
Pengertian RIba Fadhl adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria secara : kualitas, kuantitas dan penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai. Pertukaran jenis ini mengandung ketidakjelasan bagi kedua belah pihak terhadap barang yang ditukar (dipertukarkan). Dalam lembaga keuangan perbankan, riba fadhl dapat ditemui pada transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai.
 
2. Riba Nasiah
Pengertian Riba Nasiah ialah riba yang timbul karena adanya hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama risiko dan hasil usaha yang muncul bersama biaya. Dengan demikian keuntungan muncul tanpa adanya risiko atau hasil usaha yang diperoleh tanpa adanya biaya modal akan mengakibatkan riba. Dalam perbankan konvensional, riba nasiah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan lain sebagainya.
 
3. Riba Jahiliyah
Pengertian Riba Jahiliyah yaitu riba karena adanya utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengambil keuntungan. Dalam perbankan syariah cara seperti ini dilarang karena merupakan bagian dari riba.
 
Ibnu Hajar al-Hatsami mengatakan Riba itu terdiri dari tiga jenis : riba fadl, riba jahiliyah dan riba an-nasi’ah. Al-Mutawally menambahkan lagi jenis keempat, yaitu riba al-qardh. Beliau mengatakan semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Alquran dan Hadits Nabi.
 

Sumber:

– Muhammad Syafi’i Antonio, 2009. Bank Syariah (Dari Teori Ke Praktik). Yang Menerbitkan Gema Insani : Jakarta.
– Burhanuddin Susanto, 2008. Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia. Penerbit UII Press : Yogyakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar